MATARAM – Penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah paket C Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial T dihentikan.
Polres Loteng menilai dugaan pemalsuan ijazah itu tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. “Terkait pengaduan dugaan pemalsuan ijazah paket C palsu salah satu Anggota DPRD Loteng, telah kami hentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur,” kata Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Il Maqnun, Jumat (15/11).
Sebelum dihentikan, Polres Loteng telah mengambil keterangan sebanyak 16 orang, di antaranya saksi ahli, T selaku terlapor, dan para instansi terkait. Dokumen-dokumen petunjuk yang ada kaitannya dengan pelaporan dugaan pemalsuan ijazah paket C itu didapatkan.
“Setelah kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan, didapatkan fakta bahwa terhadap perbuatan terlapor (inisial T) tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” ungkapnya.
Polisi tidak menemukan unsur tindak pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) maupun Ayat (2) KUHP, sebagaimana pasal yang dilaporkan. “Terhadap laporan itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa ijazah paket C milik T dihentikan,” terangnya.
Satreskrim Polres Loteng menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah paket C milik Anggota DPRD Loteng dari PKB ini setelah menerima pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berdasarkan Surat Nomor: B/3186/VI/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024. “Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dugaan pemalsuan ijazah paket C yang dilakukan T ini dilaporkan seorang bernama Nurdji, warga Loteng. Kuasa hukum, HC Bion Hidayat sebelumnya mengatakan, T mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Loteng dari PKB menggunakan ijazah palsu.
Ijazah paket C yang diduga palsu itu digunakan T saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.
Ijazah paket C yang diduga palsu didapatkan T setelah mengikuti pendidikan nonformal di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Global. PKBM Global ini mati sejak tahun 2010. Sedangkan ijazah paket C milik T keluar tahun 2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Loteng, Lalu Idham Khalid. (sid)