SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengupayakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek renovasi dermaga Labuhan Haji yang ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur di tahun 2022 tuntas ditangani tahun ini. Proses penanganan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. ” Kita upayakan selesai tahun ini,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Bayu Pinarta kemarin.
Penanganan kasus ini masih sedang menunggu hasil cek fisik dari tim ahli. Hasil cek fisik ini nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Jika hasil cek fisik telah keluar baru setelah itu penyidik akan mengajukan permintaan audit kerugian negara ke lembaga terkait yang berwewenang untuk melakukan audit. Namun Bayu tidak menyebutkan apakah permintaan audit kerugian negara ini akan dilakukan oleh BPKP ataukah Inspektorat. “Sebelumnya kita memang sempat dijanjikan hasil cek fisik ini akan keluar seminggu yang lalu. Tapi sampai sekarang kita belum terima. Itu yang masih kita tunggu, kalau hasilnya sudah keluar nanti akan kita sampaikan seperti apa perkembangannya ” tutup Bayu.
Diketahui anggaran pengerjaan proyek renovasi dermaga Labuhan Haji ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih. Sejak awal kasus ini ditangani, pihak kejaksaan setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk juga pemeriksaan terhadap 45 dokumen pengerjaan. Dari sanalah kejaksaan mencium adanya indikasi awal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan kontrak kerja, proyek ini dikerjakan oleh CV AF.
Berbagai pihak terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan diantaranya pihak rekanan dari CV AF termasuk juga sejumlah pejabat terkait lingkup Pemkab Lombok Timur terutama yang berada di Dinas Perhubungan Lombok Timur.(lie)