Kasus DBHCT Bisa Diusut Lagi

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan penghentian kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2010 sampai 2014 bukan akhir dari cerita kasus tersebut.

 Kejati  tetap bisa melanjutkan penanganan kasus itu meskipun sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus DBHCT ini tetap bisa dibuka kembali, asalkan ada bukti baru (novum) yang menjadi temuan penyidik maupun laporan masyarakat. ‘’Memang benar sudah dikeluarkan SP3 dan kasus tersebut sudah dihentikan. Tapi nanti kalau bukti baru (novum, red) tentu bisa dibuka kembali,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa  kemarin.

Baca Juga :  Polda Janjikan 7 Kasus Korupsi Naik ke Penyidikan

 Bukti baru ini kata dia, bisa diserahkan oleh siapapun atau pihak manapun kepada kejaksaan asalkan bukti tersebut jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Dengan demikian, ia mempersilahkan kepada masyarakat jika memang memiliki bukti untuk datang dan menyerahkan kepada kejaksaan. ‘’Silahkan saja kalau memang ada yang memiliki buktinya bsia datang kesini (Kejati, red) dan menyerahkannya ke kami. Siapapun boleh datang jika memang memiliki bukti itu,’’ katanya.

 Seperti diketahui, Kejati menghentikan penanganan  kasus  ini tanggal 23 Mei lalu karena tidak memiliki bukti yang cukup. Selain itu, korps Adhiyaksa ini juga  menganggap penyaluran dana DBHCT ini sudah sesuai.  Dari proses penyidikan, total 29 pihak yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Diantaranya,mantan Kepala Bappeda yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Rosyadi Sayuti, mantan Sekda HM Nur, mantan Kepala Biro Keuangan Hj Putu Selly Andayani  dan beberapa pihak lainnya. Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli  dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) dan juga dari guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Selain itu, penyidik juga sudah meminta audit investigasi dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.(gal)

Komentar Anda