Kasus Dana Konsultan Hukum RSUD KLU Naik Penyidikan

Ida Bagus Putu Widnyana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menaikkan status perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2016-2021 ke tahap penyidikan.

Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran jasa konsultan hukum. Diduga penyaluran dana tidak sesuai. Jasa konsultan hukum diberikan secara perorangan, dengan jumlah Rp 12,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Kejati Periksa Pengelola Lahan Pemprov di Gili Trawangan

Jika dikalkulasikan, dalam periode enam tahun tersebut, RSUD telah menyisihkan anggaran Rp 900 juta untuk membayar jasa konsultan hukum. “Iya, sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya, Kamis (9/3).

Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dan berdasarkan hasil gelar perkara, maka kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Video Siswi SD Masturbasi dengan Timun Viral

Adapun indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ditemukan dalam kontrak yang dijalankan RSUD dengan pengacara. Salah satunya mengenai persoalan penunjukan dan adanya indikasi penyalahgunaan fungsi pengacara sebagai konsultan hukum.

Itu terindikasi tidak berjalan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan tanpa adanya persetujuan dari Bupati KLU. “Ini baru kami naikkan ke penyidikan,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda