Kasus Cabul Eks Dosen Masih Proses Pemenuhan Petunjuk Jaksa

AKBP Ni Made Pujawati (NASRI/RADAR LOMBOK )

MATARAM–Kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang menyeret mantan dosen perguruan tinggi inisial LR, masih terus bergulir.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyampaikan bahwa saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19.

Penyidik fokus melengkapi kekurangan berkas dari aspek formil dan materil, sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini diambil agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Sejauh ini masih proses pemenuhan P-19, sesuai petunjuk jaksa. Ada kelengkapan dari aspek formil dan materil yang harus dipenuhi,” ujar Pujawati, Sabtu (21/6).

LR, yang sebelumnya menjabat dosen di salah satu perguruan tinggi di Mataram, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa laki-laki melalui kedok kegiatan spiritual. Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi dan mengungkap kronologi pelecehan yang dialami.

Baca Juga :  Dewan Siap Kawal Meritokrasi Kepemimpinan Iqbal-Dinda

Polda NTB menegaskan bahwa semua petunjuk dari kejaksaan akan dipenuhi sebelum batas waktu habis. “Kami pastikan berkas akan dilengkapi secepat mungkin sebelum batas waktu penahanan tersangka,” tambah Pujawati.

Tersangka LR resmi ditahan di Rutan Polda NTB sejak Senin, 21 April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai belasan orang, sebagian besar dari kalangan mahasiswa, bahkan ada yang sudah tidak lagi berstatus mahasiswa.

Menurutnya, aksi bejat dilakukan di sebuah komunitas anak muda di wilayah Gunungsari, Lombok Barat. Meski bukan anggota komunitas, pelaku kerap hadir memberikan kajian, termasuk saat masih aktif sebagai dosen. “Waktu kejadian masih aktif jadi dosen. Ada yang terjadi pada bulan September 2024. Itu juga tercantum dalam BAP pelapor,” ujar Joko.

Baca Juga :  Berkelahi, Dua Pegawai Toko Didamaikan

Pelaku menjalankan aksinya dengan memengaruhi psikologis korban. Ia menjanjikan ilmu “pengasih” agar disayang orang lain. “Dia menyampaikan bahwa seluruh alam semesta itu berzikir, termasuk anggota tubuh manusia. Dari situ dia mengenalkan istilah ‘zikir zakar’,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan sementara, belum ada korban yang disodomi. Aksi pelaku baru sebatas menyentuh kelamin korban dan melakukan tindakan asusila dengan tangan. Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana dalam berkas. Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, berkas akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. (rie)