
TANJUNG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara memfasilitasi proses mediasi atas kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap anak yang terjadi di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, pada 18 Juni 2025. Proses mediasi berlangsung di Polres Lombok Utara, Rabu (25/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan restorative justice terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Mediasi tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain dari Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara Bagiarti, UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta kedua orang tua korban dan orang tua dari anak terlapor.
Dalam proses mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, mengingat pelaku masih di bawah umur. Anak terlapor yang didampingi oleh orang tuanya menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, menyampaikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan. “Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan edukatif agar anak yang terlibat tidak semakin terpuruk, melainkan tetap mendapatkan pembinaan yang tepat. Kesepakatan damai ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Polres Lombok Utara, kata dia, berkomitmen mendukung perlindungan terhadap anak serta mendorong semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, untuk lebih aktif dalam mencegah tindakan kekerasan dan perundungan terhadap anak di lingkungan sosial maupun pendidikan. “Kita berharap tidak ada kasus serupa terjadi di KLU,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus perundungan ini bermula saat korban, A, pergi berbelanja ke toko dekat rumahnya bersama dua adiknya yang masih balita dan duduk di bangku SD. Di tengah perjalanan, dua anak SMP berseragam menghadangnya dan mulai melakukan perundungan. Lelah dan tertekan, A akhirnya menanggapi tantangan untuk berkelahi.
Alih-alih duel satu lawan satu, A justru dijebak. Kedua anak tersebut menggiringnya ke kebun, tempat tiga anak lainnya telah menunggu. Begitu A mencoba melarikan diri, tangannya dicekal dari belakang. Kepalanya dipukul bertubi-tubi hingga benjol dan memar, perutnya dihantam, dadanya ditendang. Ia terpental ke tanah dan kakinya juga ditendang hingga akhirnya sempat tak sadarkan diri.
Tangisan adik-adiknya memecah kesunyian kebun dan memanggil perhatian dua warga sekitar yang akhirnya datang dan melerai. Para pelaku pun kabur melarikan diri. Korban segera dilarikan ke IGD Puskesmas Pemenang. Mengetahui kondisi anaknya, sang ayah yang geram langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Utara. (der)