Kasus BPR Batukliang, Kejari Loteng Koordinasi dengan Kejati dan Polda

Bratha Hariputra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda NTB pada pekan ini. Tujuannya, untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Bendahara Dit Sabhara Polda NTB, inisial IMS.

“Rencana besok (Senin, red), atau minggu ini kami mau ke Kejati dan Polda NTB untuk koordinasi terkait perkara IMS ini,” sebut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, Bratha Hariputra, Minggu (11/12).

Koordinasi yang akan dilakukan tersebut, bukan bertujuan untuk penetapan IMS sebagai tersangka. Melainkan hanya koordinasi biasa, untuk proses penanganannya. “Bukan untuk penetapan tersangka, koordinasi saja,” katanya.

Dijelaskan, bahwa koordinasi yang akan dilakukan merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara di Kejari Lombok Tengah, yang telah menetapkan penanganan kasus IMS masuk ke tahap penyidikan.

Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Loteng, yang menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 2,38 miliar. Nama IMS santer disebut. Bahkan kerugian negara yang muncul tersebut, diduga dari perbuatan IMS.

Baca Juga :  Dewan Minta Proyek Perda Percepatan Jalan Provinsi Diaudit

Hal itu pun telah dituangkan pihak kejaksaan dalam tuntutan milik dua terdakwa dari karyawan BPR NTB Cabang Batukliang, yakni Agus Fanahesa dan Johari yang turut terlibat di kasus ini.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan keterlibatan kedua terdakwa di perkara korupsi kredit fiktif ini terungkap akibat adanya tunggakan pembayaran. Tunggakan tersebut muncul akibat adanya pencatutan nama 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai pinjaman Rp2,38 miliar. Nominal tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014 – 2017.

Jaksa pun menguraikan tunggakan itu muncul akibat ulah IMS yang memanfaatkan kerja sama Polda NTB dengan BPR NTB Cabang Batukliang. IMS juga disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar.

Karena itu, dalam uraian tuntutan kedua terdakwa, jaksa turut meminta majelis hakim memutuskan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke pihak Kejari Lombok Tengah, untuk digunakan dalam proses penyidikan IMS.

Baca Juga :  Pemprov Ajukan Pinjaman ke SMI

Terhadap kasus ini, terdakwa Johari berperan sebagai “Account Officer” dan Agus Fanahesa selaku Kepala Pemasaran pada BPR Cabang Batukliang. Untuk keduanya, jaksa penuntut umum telah menjatuhi tuntutan penjara selama 2,5 tahun, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Sedangkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa penuntut membebankannya kepada terdakwa Agus Fanahesa sebesar Rp 2 juta, dan untuk Johari Rp 1 juta, dengan subsider masing-masing 1 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang berstatus sebagai karyawan BPR tersebut terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya juga membebankan kepada IMS sebagai saksi di perkara Agus Fanahesa dan Johari, untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,38 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda