Kasus BPNT, Polisi Periksa Mantan Kadis Sosial

DIPERIKSA : Mantan Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Ahmad, saat ditemui usai pemeriksaan di ruang Dit Reskrimsus Polda NTB, Kamis (14/1). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Mantan Kepala Dinas Sosial, Ahmad, diperiksa di Polda NTB, Kamis (14/1), berkaitan dengan dugaan gratifikasi dala  penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur. Memakai kemeja putih dan celana hitam, Ahmad terlihat mendatangi Polda NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang Dit Reskrimsus Polda NTB. Pemeriksaan berjalan hingga pukul 12.21 Wita.

Ditemui usai pemeriksaan, Ahmad membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus BPNT.  Hanya saja kehadirannya tidak untuk diperiksa secara spesifik terkait kasus yang terjadi.” Hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi saya,” ungkap Ahmad.

Tugas dan fungsi yang dimaksud Ahmad yakni berkaitan dengan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial dan pengelolaan data fakir miskin dan kepegawaian. “Jadi seputar itu saja, terkait tugas dan fungsi,” ungkapnya menegaskan.

Disinggung mengenai apakah dirinya  menyerahkan sejumlah data atau dokumen kepada penyidik, Ahmad berdalih tidak membawa dokumen apapun saat mendatangi Polda NTB. “Tidak ada dokumen saya bawa,” ungkapnya sembari berjalan masuk mobil. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. “Ini baru tahap awal. Kita mintai keterangan sejumlah pihak terkait,” ungkapnya.

Jika dari hasil pemeriksaan beberapa saksi nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka sudah pasti penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Kasus ini bermula dari adanya kasus dugaan penipuan uang Rp 650 Juta. Dimana hal itu diduga dilakukan oleh 

seorang yang menempati jabatan eselon III di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim berinisial IS. Yang bersangkutan disinyalir telah melakukan penipuan terhadap enam supplier yaitu UD Sinar Harapan, UD Kali Kemakmuran, UD NTB Satwa, UD Melbau, UD Jembatan Emas dan UD Bale Lauq.

Namun belakangan muncul juga dugaan gratifikasi. Pasalnya pemberian  uang tersebut diduga karena IS menjanjikan suatu hal yakni agar para suplier tetap dipilih sebagai penyalur.(der)

Komentar Anda