Kasus BPNT Kini Ditangani Dit Reskrimsus

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (Dery Harjan/Radar Lombok)

SELONG – Kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur kini menjadi atensi Polda NTB.

Meski sebelumnya pelapor telah mencabut laporannya tetapi tidak menghentikan polisi menyelidiki kasus ini.

Sebab laporan yang dicabut oleh pelapor sebelumnya itu berkaitan dengan dugaan penipuan uang Rp 650 juta. Dimana terlapornya adalah 

seorang yang menempati jabatan eselon III di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim, IS.

Yang bersangkutan disinyalir telah melakukan penipuan terhadap enam supplier yaitu UD Sinar Harapan, UD Kali Kemakmuran, UD NTB Satwa, UD Melbau, UD. Jembatan Emas dan UD Bale Lauq.

Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Dit Reskrimum Polda NTB.

Hanya saja yang diselidiki Polda NTB kini bukan pada kasus dugaan penipuan itu, melainkan dugaan gratifikasi.

Penangannya pun kini oleh Dit Reskrimsus Polda NTB.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawan Dwi Putera, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya, kini kita sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan,” ungkapnya kemarin.

Terkait apakah sudah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, Ekawana belum bisa memastikannya.

Sebab penyelidikannya masih tahap awal. Pihaknya masih perlu mengklarifikasi sejumlah pihak.”Jadi masih kita telusuri. Beberapa pihak sudah kita agendakan untuk dipanggil,” ungkapnya.

Gencarnya penyelidikan oleh Polda NTB ini juga tak lepas dari adanya dugaan aliran dana BPNT yang mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu terungkap setelah tersebarnya percakapan melalui WhatsApp (WA) antara suplier insial HF dengan salah satu oknum. Pesan WA yang tersebar itu hanya sepotong dan juga tidak terlihat tanggal dan bulannya. 

Dalam percakapan itu suplier HF memberitahukan rincian uang telah  masuk dan diserahkan ke berbagai pihak. Termasuk juga disebutkan uang yang telah diberikan ke oknum dengan kode DS (dewan syuro)  hingga ada juga jatah untuk dinas. Rincian aliran uang yang telah diserahkan HF diantaranya  ke TKSK sebesar Rp 130 juta, Korda Rp 10 juta pinjaman oknum menggunakan kode DS Rp 5 juta melalui transfer, ke oknum inisal W Rp 50 juta, kasbon oknum inisial DNI Cs Rp 17 juta, kasbon oknum inisial ARS  Rp 5 juta, ke dinas Rp 100 juta. Nominal uang seluruhnya mencapai Rp 399, 500 juta.

“ Semua akan kita telusuri,” tegas Ekawana.(der)

Komentar Anda