Kasus Biaya Pengganti Darah Naik Penyidikan

KETERANGAN: Kepala Kejari Praya, Fadil Regan bersama Kasi Intel Kejari Praya, Catur Hidayat saat menyampaikan perkembangan kasus BPPD UTD Dikes Lombok Tengah, kemarin. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penyidik Kejaksaan Negeri Praya sepertinya tak sabaran membuka tabir dugaan korupsi tunggakan pembayaran biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya.

Hanya hitungan hari setelah memeriksa Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, penyidik Kejari Praya sudah menaikkan status kasus itu ke tingkat penyelidikan. Untuk pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyidik hanya membutuhkan waktu tiga bulan setelah laporan itu masuk pada Januari 2021 lalu. ‘’Kita sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan yang artinya status penanganan tersebut sudah masuk penyelidikan,’’ ungkap Kepala Kejari Praya, Fadil Regan, Jumat (26/3).

Soal dugaan penyimpangan dalam kasus itu, Fadil masih enggan berspekulasi. Anak buahnya masih harus melewati proses panjang untuk membongkar kemungkinan ada tidaknya penyimpangan dalam kasus itu. Salah satu langkahnya dengan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyelidikan. ‘’Kita naikkan status kasus ini untuk untuk menelusuri apakah ada penyimpangan atau tidak,” tambah Fadil.

Dalam kasus ini, Fadil menyebut, setidaknya ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan. Terutama mereka yang mengetahui persis permasalahan ini, baik dari UTD Dinas Kesehatan, RSUD Praya, maupun pelapor dalam kasus ini. “Kita masih terus mencari dan mengumpulkan bahan keterangan serta bukti pendukung lainnnya, apakah benar terjadi penyelewengan atau tidak dalam persoalan ini. Karena keterangan para saksi ini sangat penting untuk menentukan langkah kita selanjutnya,” tambahnya.

Fadil kembali menegaskan, pihaknya masih harus memanggil sejumlah saksi-saksi dalam kasus ini. Baik saksi yang sudah dipanggil sebelumnya maupun saksi tambahan dari pihak terkait nantinya. Mengingat, kasus ini masih membutuhkan banyak saksi untuk membuktikan kebenaran laporan kasus itu. “Karena ini tahap penyelidikan, jadi untuk dugaan apakah ada penyimpangan atau tidak belum bisa juga kita sampaikan,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat menambahkan, pengusutan kasus ini tak hanya berkaitan dengan tunggakan pembayaran BPPD di UTD Dinas Kesehatan. Tapi juga soal tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Karena permasalahan BPPD ini lebih dahulu masuk laporannya, maka pihaknya akan lebih fokus menangani BPPD. “Untuk kasus nakes ini masih puldata dan pulbaket, karena BPPD ini duluan masuk laporan maka lebih dahulu kita tindak lanjuti,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Bahwa RSUD Praya tidak pernah membayar BPPD ke UTD Dinas Kesehatan sejak tahun 2017. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan besaran pembayaran yakni sekitar Rp 275.000/kantong. Selama rentan waktu hingga tahun 2020 sudah disalurkan sekitar 10.250 kantong. Tapi semua itu tidak pernah dibayarkan sehingga tunggakan BPPD mencapai miliaran rupiah. (met)

Komentar Anda