Kasus BBM Ilegal, Polisi Telusuri Peran Orang Lain

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Polda NTB masih menelusuri adanya keterlibatan orang lain dalam Kasus pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal yang melibatkan dua kapal tanker dan satu kapal ikan di perairain Telong-Elong, Lombok Timur, beberapa waktu lalu.

Penelusuran tersebut, merupakan salah satu petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dalam berkas perkara milik tiga orang  yang sudah ditetapkan tersangka. “Apapun petunjuk dari jaksa, pasti akan dilengkapi penyidik. Petunjuk itu masih dikoordinasikan dengan jaksa,” sebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (17/1).

Dikatakan Artanto, kasus pengisian BBM di Lotim ini masih dalam tahap pemberkasan. Dimana, jaksa masih memberikan penyidik petunjuk yang harus dilengkapi. Sehingga, penyidik mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melengkapi petunjuk jaksa.

“Mengenai apa materi dari petunjuk jaksa, saya kira penyidik sudah memahami apa yang harus dilengkapi dan koordinasikan dengan jaksa,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTB Efrin Saputera mengatakan, petunjuk yang diberikan kepada penyidik berkaitan dengan pemenuhan syarat materil dan formil. Menurut jaksa, penyidik harus lebih menggali keterlibatan orang lain. Jaksa juga melihat dalam berkas perkara milik tiga orang tersangka tersebut adanya peran orang lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar. Peran itu oun berpotensi menjadi tersangka tambahan.

Soal petunjuk yang diberikan jaksa tersebut, Artanto menyakini penyidik pasti akan memenuhinya. “Petunjuk bukan harga mati, petunjuk itu bisa dikoordinasikan,” ucapnya.

Dari hasil penelusuran koran ini, PT Tripatra Nusantara (perusahaan yang bergerak di niaga umum minyak dan gas bumi dan di bidang keagenan kapal) dengan Dirut berinisial HS membeli BBM jenis HSD (High Speed Diesel)  sebanyak 650 ribu liter dengan harga per liternya Rp 11.499. BBM ini dibeli dari PT Cahaya Petro Energi Palembang Sumatera Selatan.

Pengisian BBM jenis HSD ini pertama ke Kapal Tangker MT Anggun Selatan yang dinakhodai oleh tersangka AM dari tanggal 20-25 Juni 2022 di Pelabuhan Jeti LKS Gasing, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sebanyak 350 ribu liter. Pada tanggal 26, Kapal Tanker MT Anggun Selatan berangkat berlayar menuju Pelabuhan Sukra Indramayu Jawa Barat, dan tiba pada tanggal 29 Juni.

Namun pada tanggal 17 Juli, BBM yang ada di Kapal Tanker MT Anggun Selatan dicampur dengan bahan kimia Fuel Cleaner Additive sebanyak 38 jerigen ukuran 20 liter per jerigennya. Yang mencampur ialah inisial F dan dibantu lima orang karyawan dari PT Tripatri Nusantara, serta dibantu juga oleh anak buah kapal (ABK).

Sementara, pengisian BBM jenis HSD selanjutnya ke Kapal Tanker MT Harima, miliknya PT Tripatra Nusantara dilakukan pada tanggal 30 hingga 3 Juli 2022 yang dinakhodai tersangka AW, sebanyak 300 ribu liter. Selanjutnya tanggal 5 Juli, Kapal Tanker MT Harima berangkat menuju perairan dan sandar di Pelabuhan Patimbang Subang, Jawa Barat.

Sedangkan BBM yang ada di Kapal Tanker Harima, dicampur dengan bahan kimia fuel cleaner additive dan zat fuel treatment optimizer sebanyak 42 jerigen ukuran 20 liter per jerigen. Mencampur BBM di MT Harima ini dilakukan pada tanggal 23 Juli, yang dilakukan oleh orang berinisial IN dan dibantu juga dari karyawan PT Tripatri Nusantara serta ABK.

Pada tanggal 9 September, Kapal Tanker Harima berangkat menuju perairan Labuhan Haji, Lombok Timur dan sampai tanggal 14 September dengan membawa BBM 272,400 liter, yang semula 300 ribu liter. Berkurangnya BBM yang dibawa karena dipakai dalam perjalanan Palembang ke Patimbang, Jawa Barat dan menuju ke Labuhan Haji.

Sementara, Kapal Tanker MT Anggun Selatan yang berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada tanggal 10 September sampai di Labuhan Haji pada tanggal 15 September. Awalnya membawa 350 ribu liter BBM berkurang menjadi 135 ribu liter.

Selain BBM yang dibawa berkurang karena dipakai, BBM tersebut juga berkurang karena dijual. bBM itu dijual ke KM Jimmy Wijaya sebanyak 91,390 liter, KM Teguh Harapan Satu sebanyak 20 ribu liter dan KM Naiki XXII sebanyak 50 ribu liter.

Pada tanggal 15 September, sekitar pukul 16.00 WITA, Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Kapal Tanker MT Harima. Ia ditangkap saat melakukan bunker ship to ship BBM Solar jenis HSD ke Kapal FMJ Satu Raya (kapal penangkap ikan) milik PT AKFI Surabaya, dengan nakhoda inisial MP sebanyak 48 ribu liter. Mereka ditangkap tanpa karena tanpa memiliki izin bunker dari syahbandar Pelabuhan Labuhan Haji.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, solar jenis HSD yang ada di Kapal Tanker MT Harima dan Kapal Tanker MT Anggun Selatan berada jauh di bawah standar mutu, sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 tentang standar mutu (spesifikasi) BBM Jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri dan berwarna hitam keruh.

Seiring berjalannya waktu, Polairud Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu, yakni JS sebagai manajer operasional perusahaan dari PT Tripatra Nusantara Jakarta, nakhoda tanker MT Harima milik PT Tripatra Nusantara berinisial AW dan nakhoda tanker MT Anggun Selatan, milik PT Pasific Selatan berinisial AM.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar pasal 54 jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Thn 2001 Ttg Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan/atau pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan atau pasal 56 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda