Kasus Bantuan Ayam Disnakeswan NTB Dihentikan Sementara

Hendarsyah YP (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengakui menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB tahun 2021. Namun, pengusutan kasus tersebut dihentikan. “Sementara kami hentikan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP, Rabu (16/4).

Perbuatan melawan hukum yang ditemukan berkaitan dengan pelanggaran administrasi serta adanya nilai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari temuan Kejati NTB, nilai tersebut tidak lebih dari Rp150 juta. “Sangat kecil nilainya. Tidak sampai Rp150 juta untuk Dinas Peternakan NTB dalam kasus itu,” sebutnya.

Kabar penghentian penanganan proyek senilai Rp44 miliar itu sebenarnya sudah mencuat beberapa waktu lalu, setelah beredar potongan surat dari Kejati NTB terkait kasus tersebut. Surat dengan nomor B-451/N.2/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 berisi tindak lanjut penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Diakui Hendarsyah, surat itu ditujukan kepada Inspektorat NTB. “Sebenarnya surat itu untuk Inspektorat. Tapi siapa yang menyebarkan, saya tidak tahu,” timpalnya.

Baca Juga :  Feri: Psikologi Birokrasi Terganggu, Pelayanan Tetap Normal

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Kejati NTB menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat NTB untuk ditindaklanjuti, termasuk menentukan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dalam penyaluran bantuan tersebut. “Yang jelas, nilai potensi kerugian negara yang kami temukan sangat kecil, dan ada pelanggaran administrasi yang terjadi. Namun, nilainya sangat kecil sekali,” ungkapnya.

Nilai potensi kerugian negara yang kurang dari Rp150 juta menjadi alasan penghentian penyelidikan. Namun, penghentian penyelidikan ini bersifat sementara. Jika ditemukan bukti baru, kasus akan diusut kembali. “Makanya sementara kami hentikan. Tetapi jika nanti hasil dari Inspektorat NTB menunjukkan bukti baru, kami pasti akan membuka kembali penyelidikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah kelompok ternak bernama Ternak Sehati, selaku penerima bantuan.

Kelompok ternak ini beralamat di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Ketuanya, Fathi Dikla, diminta hadir ke ruang tindak pidana khusus Kejati NTB pada Kamis, 25 April 2024, menghadap salah satu penyidik bernama Indrawan Pranacitra.

Baca Juga :  Polda Limpahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Bawaslu

Permintaan keterangan tersebut tertuang dalam surat nomor B-285/N.2.5/Fd.1/04/2024, tertanggal 19 April 2024. Selain permintaan keterangan, surat itu juga meminta Fathi Dikla membawa dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang yang bersumber dari APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2021.

Dalam surat itu, Ketua Kelompok Ternak Sehati diminta membawa proposal pengajuan bantuan ayam petelur tahun anggaran 2021 serta dokumen terkait pembentukan kelompok. Penyidik juga telah memanggil eks Kepala Disnakeswan NTB tahun 2021, Budi Septiani, untuk memberikan keterangan mengenai proses perencanaan program bantuan tersebut. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan ayam petelur dan kandang, yang juga merupakan mantan Sekretaris Disnakeswan NTB, Rahmadin, turut dimintai keterangan.

Beberapa anggota kelompok ternak penerima bantuan di Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, serta Pulau Sumbawa juga telah diperiksa oleh penyidik. (sid)