Kasus Aset Punikan, Pemkab Lobar Serahkan Bukti ke Kejaksaan

H. Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyerahkan dokumen penting yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam melakukan pengusutan aset daerah.

Persoalan Aset di wilayah Punikan Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar diusut oleh Kejaksaan Tinggi. Pihak Pemkab sudah menyerahkan bukti dokumen.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sejumlah yang diminta oleh pihak kejaksaan. Bahkan kemarin, pemanggilan dari pihak kejaksaan sudah dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Aset.”Hari ini pemanggilan, tapi saya tidak bisa hadir, yang hadir Kabid, untuk memberikan data tambahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan sudah meminta data dan dokumen menyangkut aset tersebut. Dan pihaknya sudah menyerahkan data dan dokumen aset itu. Dalam menuntaskan kasus aset ini, pihaknya bahkan tidak saja memberikan dokumen, namun pihaknya siap memenuhi panggilan kalau dipanggil. Pihaknya sudah menerima surat dari kejaksaan. Surat tertanggal 3 Maret 2021 dengan nomor SP -166/N.2.5/F.d.1/03/2021 itu perihal permintaan keterangan.”Untuk permintaan yang ini sudah dihadiri tadi oleh Kabid, saya ada rapat tadi,” ungkapnya.
Selain akan dimintai keterangan, pihaknya juga diminta membawa dokumen-dokumen atau surat-surat yang terkait penyelidikan dalam dugaan penjualan aset Kabupaten Lombok Barat. Berupa tanah kebun seluas 6,9 hektar di Dusun Punikan Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar.
Ditanya soal ratusan pohon kelapa milik Pemkab yang ditebang di atas lahan itu, Fauzan mengatakan, memang ada pohon kelapa yang ditebang. Itu milik Pemkab, isi dan lahan itu milik Pemkab.”Kenapa ditebang, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Fauzan optimis dalam waktu dekat ini, semaraut kasus aset di Punikan ini aja terbongkar, karena pihaknya serius dalam membongkar mafia tanah yang ada di Kabupaten Lombok Barat. (ami)

Komentar Anda