Kasus Amplop Uang Berstiker Iqbal-Dinda Dihentikan

STIKER: Kasus amplop uang berisi Rp 100 ribu berstiker Iqbal-Dinda yang ditemukan di Bima. (IST FOR RADARER LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu Kabupaten Bima menghentikan kasus amplop uang berisi Rp 100 ribu berstiker Iqbal-Dinda untuk Pilgub NTB dan Yandi-Ros di Pilkada Bima.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, mengatakan bahwa kasus beredarnya amplop berisi uang Rp 100 ribu dengan stiker paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros sudah ditangani di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bima.

Hasil penanganan oleh Sentra Gakkumdu menunjukkan bahwa tidak cukup bukti terkait kasus dugaan politik uang tersebut. Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini, telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. “Sentra Gakkumdu sudah memutuskan menghentikan kasus tersebut,” kata Itratip, Kamis (7/11).

Dia menjelaskan bahwa alasan Sentra Gakumdu menghentikan laporan kasus itu adalah karena tidak cukupnya bukti. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan belasan saksi menunjukkan adanya keterangan yang tidak berkesesuaian.

“Tidak cukup bukti. Ada saksi yang mengaku menerima amplop tapi tidak ada stiker. Ada juga saksi lain yang bilang menerima uang dan ada stiker. Setelah diperiksa, keterangannya tidak bersesuaian,” tuturnya.

Sehingga, Bawaslu Bima memutuskan menghentikan penanganan kasus amplop berisi uang Rp 100 ribu berstiker Iqbal-Dinda di Pilgub dan Yandi-Ros di Pilbup Bima.

Itratip memastikan bahwa penanganan laporan terkait kasus amplop berisi uang Rp 100 ribu berstiker paslon sudah sesuai prosedur yang dilakukan Bawaslu Bima. “Penanganan sudah sesuai SOP,” terangnya.

Sebelumnya, juru bicara paslon Iqbal-Dinda, Adhar Hakim, membantah keras adanya peredaran amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu dengan stiker pasangan Iqbal-Dinda.

“Saya pastikan itu bukan cara-cara yang dilakukan oleh pasangan Iqbal-Dinda maupun tim pemenangan di Kabupaten Bima,” tegas mantan Kepala Ombudsman NTB tersebut.

Ia menegaskan bahwa pasangan Iqbal-Dinda dan tim pemenangan tidak pernah melakukan cara-cara yang melanggar aturan. Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah Bawaslu untuk melakukan penelusuran dan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya. “Kami dukung langkah Bawaslu mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tandasnya. (sid)