Kasus Alsintan Lotim, Penyidik Periksa Pengurus Kelompok Tani

DIPERIKSA : Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memeriksa belasan saksi untuk tiga orang tersangka Alsintan bertempat di kantor Camat Jerowaru kemarin. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memeriksa belasan saksi untuk tiga orang tersangka kasus dugaan  penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2018. Mereka yang diperiksa adalah ketua dan anggota kelompok tani yang sebelumnya menjadi sasaran bantuan tersebut.

Pemeriksaan para saksi ini berlangsung di kantor Camat Jerowaru, Selasa (4/10). Diketahui dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur M. Zaini, mantan anggota DPRD, Safruddin dan seorang ketua LSM, Asri Mardianto.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rasyidi juga membenarkan pemeriksaa belasan saksi berkaitan dengan penanganan kasus Alsintan ini. Para saksi diperiksa untuk kelengkapan berkas para tersangka.”Setidaknya ada 11 orang saksi yang kita periksa hari ini. Pemeriksaan kita pusatkan di kantor Camat Jerowaru.  Dan pemeriksaan ini juga tak lain untuk kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas para tersangka,” jelas Rasyidi.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Surati Polres Lotim Pertanyakan Kejelasan Kasus Perusakan Bale Lumbung

Para saksi dimintai keterangan tambahan. Mereka ini sebelumnya juga pernah dipanggil  sebagai saksi ketika kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasus Alsintan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. Tiga orang tersangka itu punya peran masing- masing dalam memuluskan proyek pengadaan Alsintan dari Kementerian Pertanian. Saprudin menyuruh  tersangka Asri Mardianto membentuk UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.  UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkannya SK CPCL oleh  Kadistan. Baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan  membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya  dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya sekedar  formalitas.Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka Saprudin. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui  verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.(lie)

Komentar Anda