SELONG – Audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan mesin alat pertanian (Alsintan) tahun 2018 berlanjut. Kali ini tim auditor BPKP turun melakukan klarifikasi terhadap ketua kelompok tani yang telah menerima bantuan Alsintan yang ada di Kecamatan Jerowaru, Selasa (19/4).
Klarifikasi sendiri berlangsung di kantor Camat Jerowaru. Satu persatu ketua kelompok tani yang mengetahui bantuan Alsintan bantuan ini dimintai keterangannya. Klarifikasi ketua kelompok tani tak lain status mereka sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rasyidi juga membenarkan terkait dengan hal ini.” Tim dari BPKP melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari ketua kelompok tani yang ada di Kecamatan Jerowaru,” terang Rasyidi.
Dalam klarifikasi tersebut terangnya, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan jumlah pasti bantuan termasuk juga nilai kerugian negara berkaitan dengan bantuan Alsintan yang disalurkan Dirjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lotim tahun anggaran 2018 itu.” Hasil audit tersebut nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam menentukan berapa besar jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Kami masih menunggu hasil pasti auditnya,” imbuhnya.
Namun berdasarkan perhitungan penyidik kerugian negara dalam kasus ini ditaksir angkanya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Selain memeriksa dan mengklarifikasi para penerima bantuan penyidik kejaksaan juga telah lebih dulu melakukan penyitaan barang bukti berbagai jenis Alsintan dari para penerima bantuan. Hal tersebut tersebut untuk memperkuat bukti awal dugaan penyimpangan dalam kasus ini. Dan juga jika audit kerugian negara ini telah diterima dari BPKP penyidik pun akan segera mungkin menetapkan para tersangka.(lie)