MATARAM – Kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, terus bergulir.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah itu.
“Ada dua nama calon tersangka yang sudah kami kantongi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (12/6).
Dalam proses penyidikan, kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menghitung potensi kerugian negara. Tim auditor juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf balai, penyewa alat berat Muhamad Efendi, mantan Kepala Balai Ali Fikri, mantan Kadis PUPR NTB Sahdan, serta mantan Bendahara Dinas PUPR.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim juga menelusuri aliran dana sewa yang diduga mengalir ke rekening istri Ali Fikri. Bukti transfer dari Efendi selaku penyewa, telah diterima penyidik. “Ini yang kita dalami dan buktikan,” kata Regi.
Sebelumnya, Ali Fikri dan istrinya telah diperiksa pada Rabu (4/6/2025), menyusul perbedaan antara dokumen yang mereka berikan dengan milik Efendi. Dalam dokumen Efendi, durasi penyewaan tercatat hanya 25 jam, sedangkan dari pihak Balai disebutkan 125 jam. Selain itu, terdapat perbedaan tanda tangan pada kedua dokumen tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Ali Fikri membantah bahwa dana sewa masuk ke rekening istrinya. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai kepala balai, tidak ada masalah yang terjadi. “Saat saya menjabat kepala balai, saya cuma berkontrak. Sisanya kan urusan pejabat baru,” ujarnya.
Ali juga mengaku sebagai penyusun kontrak sewa dengan Efendi, namun menegaskan bahwa semuanya berjalan normal.
Kasus ini sempat tersendat, karena Efendi beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Meski demikian, sejumlah dokumen telah diserahkan kepada BPKP untuk ditelaah lebih lanjut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Kadis PUPR NTB Ridwansyah pada Kamis (31/10/2024) lalu. Selain itu, satu unit ekskavator yang menjadi barang bukti telah diamankan di Lombok Timur, dan diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan di Ampenan, Kota Mataram. Namun demikian, dua alat berat lain berupa mixer molen dan dump truk masih dalam pencarian.
Peristiwa ini bermula dari penyewaan alat berat oleh Muhamad Efendi pada 2021, yang menimbulkan kerugian internal di balai senilai Rp1,5 miliar akibat belum dikembalikannya alat-alat tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rie)