Kasus Alat Berat, Polisi Temukan Dua Calon Tersangka

AKP Regi Halili

MATARAM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram tengah mendalami kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dalam proses penyidikan, Polresta Mataram telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara. Tim BPKP diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pegawai BPJP dan penyewa alat berat.

“BPKP sudah turun memeriksa. Mereka juga memeriksa masing-masing pihak di ruang Unit Tipikor,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kemarin.

Pantauan di lapangan, sedikitnya lima orang diperiksa oleh BPKP. Beberapa diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari BPJP yang hadir dengan mengenakan pakaian dinas. AKP Regi menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara oleh auditor segera rampung. “Kalau berdasarkan keterangan dari BPKP, sebentar lagi perhitungan selesai,” katanya.

Baca Juga :  Dosen Positif Corona, UIN Mataram Lockdown Tiga Hari

Penyelidikan awal polisi menduga adanya kerugian negara yang mencapai angka Rp 1,5 miliar, berasal dari nilai sewa alat berat yang belum dikembalikan, termasuk satu unit molen, ekskavator, dan dump truck.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyatakan telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun jumlah tersangka masih bisa bertambah jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. “Ya, ada dua calon tersangka. Tapi masih bisa memungkinkan jumlahnya bertambah,” ungkap Regi.

Dalam penyidikan juga terungkap adanya aliran dana sewa alat berat yang mengalir ke istri mantan Kepala BPJP Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri. Pihak kepolisian pun telah memeriksa istri dari pejabat tersebut. Namun yang bersangkutan mengelak telah menerima dana sewa tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi DBHCHT Distanbun NTB

Kasus ini semakin mencuat, ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian data sewa alat berat. Dalam catatan resmi Dinas PUPR tercatat 125 jam pemakaian alat berat, sedangkan dalam data pribadi Ali Fikri hanya tercatat 12 jam. “Itu yang kita sandingkan dan telusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Penyewaan alat berat tersebut, diketahui terjadi pada tahun 2021 lalu, dan melibatkan seorang penyewa bernama Muhamad Efendi. Proses penyidikan kini terus berlanjut untuk menuntaskan rangkaian dugaan korupsi yang telah menyebabkan kerugian signifikan bagi negara. (rie)