Kasus 3 Kg Sabu, Pengungkapan Terbesar Sepanjang Sejarah di NTB

JADI SEJARAH :Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, MH menunjukkan barang bukti saat press release di Polresta Mataram, Kamis (02/07/2020).(dery/radarlombok.co.id)
JADI SEJARAH :Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, MH menunjukkan barang bukti saat press release di Polresta Mataram, Kamis (02/07/2020).(dery/radarlombok.co.id)

MATARAM—Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, BNN Provinsi NTB dan Satresnarkoba Polresta
Mataram berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3. 316,75 gram atau 3,3
Kilogram.
Barang bukti yang didapatkan petugas ini adalah pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang
sejarah di NTB. Dipastikan, barang haram itu gagal beredar di NTB. ‘’ Ini pengungkapan kasus sabu
terbesar sepanjang sejarah di NTB. Ini tidak ujug-ujug langsung bisa diungkap. Tapi karena ketekunan
dan keuletan yang dipersembahkan tim gabungan Polda NTB, BNNP dan Satresnarkoba Polresta
Mataram,’’ ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, MH saat press release di Polresta
Mataram, Kamis (02/07/2020).
Pengungkapan itu juga menjawab kesungguhan petugas dalam memberantas narkoba. Juga sebagai
kado terindah dalam momentum perayaan Hari Bhayangkara ke-74. Seluruhnya dipersembahkan
untuk masyarakat NTB. ‘’ Ini bentuk kesungguhan petugas. Kami ingin menyampaikan pesan tidak
ada ruang untuk pelaku. Terutama untuk pengedar narkoba. Kami tidak mau main-main. Ini terjawab
dengan mengungkap kasus ini,’’ bebernya.
Kapolda sangat mengapresiasi keberhasilan tim gabungan. Selain karena jumlah barang bukti sabu
yang besar. Juga karena yang diungkap adalah jaringan atau sindikat narkoba antar provinsi. Kapolda
pun memerintahkan agar pengungkapan itu dikembangkan. Tujuannya untuk mengungkap kasus
yang lebih besar lagi. ‘’ Saya sudah perintahkan untuk dikembangkan lagi. Semua yang diduga
terlibat dengan jaringan ini agar dikembangkan. Selamat dan sukses untuk pengungkapan ini.
Terutama untuk Kapolresta Mataram dan jajarannya,’’ katanya.
Untuk kedepannya, petugas akan beriringan bersama untuk menekan angka peredaran narkoba di
NTB. Terutama di Kota Mataram. ‘’ Iya khususnya di Mataram sebagai epicentrum NTB. Kita akan
ungkap dengan menyiapkan berbagai strategi. Siapapun jaringannya akan dibabat habis dan
ditangani sesuai dengan peraturan perundag-undangan,’’ tegas Kapolda.
Pengungkapan kasus Rabu (01/07/2020) sekitar pukul 10.30 Wita, berawal saat tim opsnal
Satresnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi jual beli sabu. Informasi ditindaklanjuti oleh
tim gabungan. Selanjutnya mendapatkan pelaku di daerah Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur,
Kota Mataram. Pelaku yang menggunakan sepeda motor sempat melarikan diri dan dikejar sampai di
wilayah Gatep Ampenan. Pemilik barang haram tersebut adalah Sahrul Ramadhan alias Tio warga
Jalan Abdul Karim Munsyi Gang dahlia, Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia. Tio ditangkap
setelah tiga kawannya ditangkap petugas. Salah satunya adalah pacar pelaku berinisial SY alias Cece.
‘’ Penyelidikan kita laksanakan sejak hari Senin (29/06/2020) dengan melakukan pemantauan di
lokasi yang bisa dijadikan tempat mangkal pelaku. Pelaku sempat membuang sesuatu kearah gudang
besi,’’ kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K, M.Si.
Pemeriksaan pun dilakukan di lokasi tempat pelaku membuang barang. Ditemukan satu buah tas
plastic warna merah yang didalamnya terdapat bungkusan besar. Bungkusan besar digulung lakban
berwarna hitam. Ada juga handphone warna biru dan sepasang sandal slop warna hitam. Kemudian
ada enam bungkus besar berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
total 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram. Sabu tersebut ditaksir senilai Rp 5 miliar. ‘’ Berat bruto sabu
yang didapatkan itu 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram,’’ paparnya.
Berdasarkan hasil pengecekan dengan meneliti rekaman video CCTV di toko sesuai tas HP yang
ditemukan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial
DPR bersama barang bukti, di Abi Gues House Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Kelurahan Rembiga
Kota Mataram. Secara keseluruhan, tiga rekan pelaku ditangkap petugas. Namun ketiganya
berstatus saksi. Sedangkan Tio resmi menyandang status sebagai tersangka. ‘’ Sudah tersangka satu
orang (Tio),’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, Tio terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.(der/rls)

Komentar Anda