Kasus 12 TKA China Berpeluang Dihentikan

Rahmat Gunawan (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menyebut penyelidikan kasus 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang paspornya disita saat sidak di Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) berpeluang  dihentikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan penyalahgunaan izin oleh 12 TKA tersebut. ‘’ Kasus ini berpeluang untuk dihentikan. Karena  hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan penyelahgunaan izinnya,’’ ujar Rahmat Gunawan  Kepala Seksi Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram  Rahmat Gunawan saat dikonfirmasi Rabu kemarin (11/1).

[postingan number=3 tag=”tki”]

Pihak Imigrasi sudah memeriksa para TKA ini serta agen  yang mendatangkan mereka.  Dari hasil pemeriksaan, imigrasi juga belum menemukan penyalahgunaan izin. Dikatakan,  belum ada hal yang memberatkan terkat dengan dugaan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan. ‘’ Dari hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya penyalahgunaan izin yang diberikan. Mereka juga bekerja diatas kapal bukan di darat untuk memasang pipa,’’ katanya.

Baca Juga :  Melihat Kondisi KK, TKW yang Diduga Korban Pemerkosaan Majikan

Para TKA ini sebagai kru kapal yang bekerja di atas kapal untuk pengerjaan pengerukan laut pada proyek Pemkab Lotim.  Menurut Rahmat, pada prinsipnya Imigrasi Mataram mendukung usaha Pemkab Lotim yang dalam kapasitasnya sebagai pekerja pada proyek tersebut. ‘’ Kami hanya melihat dari sudut keimigrasian. Apakah ada hal yang menyimpang dan lainnya dalam hal pelanggaran keimigrasian,’’ ungkapnya.

Namun keputusan resmi terkait  apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan akan diumumkan selanjutnya. “ Mengenai paspornya nanti akan kita kembalikan apabila memang tidak terbukti. Yang jelas penyelidikan saat ini belum terbukti,’’ ungkapnya.Pihak imigrasi disebutnya tetap akan memantau keberadaan dan kegiatan TKA tersebut.

Para TKA China tersebut datang ke Lombok Timur sejak bulan November 2016. Mereka bekerja di atas kapal yang akan mengeruk pasir untuk menuntaskan proyek dermaga Labuan Haji. Pemenang tender proyek ini sendiri adalah PT Guna Karya Nusantara.

Baca Juga :  TKI Lotim Kurang Diperhatikan

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin meminta kepada pihak Imigrasi untuk tidak takut menindak tegas semua WNA yang melanggar perizinan. “Jadi silahkan di tempat lain juga ditertibkan, karena kan hanya 111 WNA yang bekerja di NTB. Tapi itu yang resmi, kalau yang tidak resmi bisa jadi lebih banyak,” kata Wagub.

Orang nomor dua di NTB ini pada dasarnya kurang setuju jika ada proyek yang mempekerjakan orang asing. Sementara masih banyak masyarakat NTB yang butuh pekerjaan. Berbeda halnya jika pekerjaan tersebut memang tidak bisa dikerjakan oleh orang lokal. (gal/zwr)

Komentar Anda