KASTA Tuntut Kejelasan Temuan Perjalanan Dinas DPRD

HEARING: KASTA Lombok Utara saat hearing bersama DPRD dan Sekwan di ruang Komisi I, Kamis (15/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Temuan BPK RI Perwakilan NTB terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas di DPRD KLU tahun 2021 senilai Rp 195.976.000 masih menjadi perhatian masyarakat luas. Tak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi (KASTA) KLU.

Pada Kamis (15/6), KASTA mendatangi Kantor DPRD KLU, memperjelas persoalan ini. KASTA diterima Ketua Komisi I Raden Nyakradi dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kartadi Haris di ruang Komisi I. “Berikan kami penjelasan secara rinci perjalanan dinas ini per tahun berapa kali dan menghabiskan anggaran berapa dalam sekali perjalanan dinas,” tegas Ketua KASTA KLU Romi didampingi sejumlah aktivis KASTA seperti Tarpiin Adam.

Selain itu ditanyakan juga mengapa hampir setiap tahun selalu ada temuan BPK terkait perjalanan dinas DPRD. Romi mendesak Sekwan bisa menjelaskan hal tersebut secara rinci. “Jangan sampai muncul dugaan kongkalikong antara dewan dengan Sekwan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ruang Belajar SDN 1 Jenggala Memprihatinkan

Romi juga meminta Sekwan menyebutkan secara rinci siapa saja anggota DPRD yang pergi melakukan perjalanan dinas. Hal itu bertujuan agar masyarakat tahu siapa saja orangnya. “Mereka berangkat menggunakan uang rakyat atau negara. Jadi perlu dipertanggungjawabkan sama publik. Sebut saja siapa orangnya biar masyarakat tahu. Dalam persoalan ini tidak perlu ada yang disembunyikan,” pintanya.

Terhadap beberapa pertanyaan tersebut, Sekwan tidak menjawab rinci. Ia hanya mencoba menjelaskan bahwa perjalanan dinas DPRD tersebut bukanlah fiktif seperti  dugaan banyak orang. Melainkan hanya terjadi kelebihan pembayaran. “Dari sekian kali perjalanan ditemukan sekitar Rp 195 juta dari penginapan. Hal-hal lain tidak ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Spesialis Maling Motor Tertangkap di Pegunungan Tereng Tebus

Total anggota DPRD yang masuk dalam temuan BPK ini sebanyak 21 dari total 30 anggota DPRD. Terkait siapa saja orangnya, Kartadi Haris tidak bersedia menyebutkan. “Tidak saya catat nama-namanya,” ujarnya.

Yang jelas kata dia, mereka sudah diminta segera mengembalikan kelebihan uang yang telah diambilnya. Waktu yang diberikan untuk pengembalian uang tersebut selama 60 hari, sejak LHP BPK diserahkan pada 10 Mei 2022.

Jika lewat dari waktu yang diberikan maka Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) akan mengambil kasus tersebut. “Kami di Sekretariat sifatnya hanya meneruskan menagih ke yang bersangkutan setelah sudah ada perintah dari Bupati. Saat ini sudah ada sebagian anggota DPRD yang telah mengembalikan itu,” bebernya. (der)

Komentar Anda