KASTA Desak Kejati Periksa Wabup KLU sebagai Tersangka Korupsi RSUD

LSM Kasta NTB mendesak Kejati menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD KLU, Kamis (10/2/2022). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Puluhan massa aksi LSM KASTA NTB melakukan aksi demo depan Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB), Kamis (10/2/2022).

Mereka mendesak Kejati NTB segera mengusut tuntas kasus korupsi proyek pembangunan di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2019 itu.

Kejati diminta tak pandang bulu dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat dan ditetapkan tersangka harus diperiksa, tak terkecuali Wabup KLU Danny Karter Febrianto. Yang diketahui belum pernah diperiksa sama sekali pasca-ditetapkannya sebagai tersangka pada September 2021.

“Kita minta Kejati untuk melaksanakan hukum dengan tidak pandang bulu dan menangkap semua oknum yang sudah ditetapkan sebagi tersangka,” teriak salah satu orator aksi.

Baca Juga :  Belasan Pejabat Pemprov NTB Dimutasi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tomo Sitepu telah menetapkan sederet tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD KLU pada September 2021.

Dugaan tindak pidana korupsinya yaitu pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD KLU Tahun 2019 dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.522.230,33 serta dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 742.757.112,79.

Masing-masing tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU yakni

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU (Sudah mundur)
  2. EB, selaku PPK pada Dikes KLU.
  3. DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)
  4. DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).
Baca Juga :  Wakil Bupati Lombok Utara Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Selanjutnya tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU sebagai berikut :

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU (sudah mundur)
  2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
  3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
  4. LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
  5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant. (Wabup KLU saat ini)

(cr-sid)

Komentar Anda