KASN Terima Banyak Pengaduan

MATARAM-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh untuk menunda dulu pelaksanaan mutasi.

Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, mutasi pejabat harus cermat serta tidak semena-mena. Apalagi dengan adanya PP 18  tahun 2016 yang terbaru akan ada marjer SKPD. “ Kami sarankan sebelum mutasi wali kota konsultasi ke Kemendagri,” katanya di Mataram kemarin.

KASN bertugas mengawasi dan memastikan setiap pengisian jabatan harus sesuai prinsip yang ada  dan dengan seleksi terbuka. Karena itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus membentuk panitia seleksi dengan keanggotaan seperti diatur dalam Permen PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di lingkungan pemerintah. “Pansel juga wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan KASN,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tetapkan Pansel, Ahyar Minta KASN Setuju

Menurutnya, saat ini Pemkot harus cepat lakukan konsultasi ke Kemendagri terkait dengan PP 18 tahun 2016. Beberapa  SKPD dirancanakan akan dimarjer, setelah ada hasil dari konsultasi baru bisa dilakukan mutasi. Tahapan mutasi, tidak sembarangan harus ada asesment pejabat lingkup eselon II, III. “ Kita ingatkan untuk tetap berhati-hati. KASN akan terus melakukan kontrol dan menerima laporan,” katanya.

Baca Juga :  KASN Belum Keluarkan Rekomendasi

Ia mengakui ada banyak laporan yang masuk berkaitan dengan proses mutasi tidak hanya di Mataram, tetapi juga di Lombok Barat,  Lombok tengah, Lombok Timur.(dir)

Komentar Anda