KASN Rekomendasikan Sanksi untuk Lalu Gita

ACARA GOLKAR: Sekda NTB, yang ketika itu menjabat sebagai Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, saat menghadiri acara konsolidasi internal seluruh Cakada Partai Golkar NTB, di Hotel Santika Mataram. (IST/RADAR LOMBOK )

MATARAM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasi sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi karena dinilai telah melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Surat rekomendasi KASN bernomor R-2043/NK.01.00/06/2024 itu, diterbitkan pada 26 Juni 2024.

“Klarifikasi itu dilaksanakan sebelum saya masuk, dan beliau sudah saya berikan kesempatan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin di Mataram, Jumat (2/8).

Lalu Gita sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi ke KASN, terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dimana oleh KASN sendiri sudah memberikan dua rekomendasi kepada Lalu Gita. Pertama, Lalu Gita diminta untuk cuti dari jabatannya sebagai Sekda NTB, dan kedua segera melepas status ASN-nya. “Karena itu kepada yang bersangkutan, beliau sudah mempersiapkan diri untuk melaporkan kepada kita,” ujar Hassanudin.

Sementara Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengatakan jika mengacu pada pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyatakan dalam melakukan tugas pengawasan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Maka KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penerbitan Sertifikat Tanah

Berdasarkan laporan dari Bawaslu NTB tanggal 13 Mei 2024, Lalu Gita telah melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sebagai bukti, pada 20 April 2024, Lalu Gita menghadiri kegiatan konsolidasi internal seluruh calon kepala daerah Partai Golkar Provinsi NTB yang dilaksanakan di Hotel Santika Mataram.

Kemudian dalam surat undangan DPP Golkar Nomor: Sund-359/GOLKAR/IV/2024 4 April 2024, Lalu Gita juga diundang sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB. “ASN terlapor bersama peserta lain dan pengurus Partai Golkar foto bersama setelah kegiatan konsolidasi internal seluruh calon kepala daerah Golkar Provinsi NTB selesai,” ujar Tasdik.

Atas tindakannya ini, Lalu Gita dinilai sudah berupaya untuk melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan diri sebagai bakal calon kepala daerah Tahun 2024.

Baca Juga :  NTB Krisis Vaksin

Untuk itu, KASN memberikan rekomendasi kepada Lalu Gita agar segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah.

“Apabila saudara akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.

Selanjutnya demi menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum ditetapkan, Lalu Gita diimbau untuk mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender, Lalu Gita tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, maka Lalu Gita bakal dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. (rat)

Komentar Anda