KASN : Jabatan Sekda tak Ada Masalah

DIKUKUHKAN : HM. Taufiq kembali dikukuhkan menjadi Sekda Lobar pada acara pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di Lingkungan Pemkab Lobar, Selasa (3/1) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Agustus 2016 menyurati Pemkab Lobar berkaitan dengan persoalan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar oleh HM. Taufiq yang tidak melalui seleksi terbuka. Sebagaimana diketahui, Taufiq kembali dikukuhkan menjadi Sekda Lobar pada pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di Lingkungan Pemkab Lobar, Selasa (3/1).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Lobar H. Ahdiat Soebiantoro mengatakan, persoalan jabatan Sekda Lobar sudah tidak ada masalah. Belum lama ini Sekda bahkan diundang KASN untuk mengikuti bimbingan teknis berkaitan dengan panitia seleksi (Pansel). Bahkan dalam kesempatan tersebut, Sekda diberikan sertifikat dengan nilai sangat baik sebagai Ketua Pansel Lobar untuk seleksi terbuka jabatan eselon II lowong pada Januari-Februari 2017. “Jadi sudah tidak ada masalah. Kalau ada masalah, ngapain kita diundang. Pak Sekda sendiri dipercaya KASN menjadi ketua Pansel. Tidak ada masalah,” ungkapnya saat ditemui kemarin.

Baca Juga :  Calon Sekda Presentasi Makalah

Diterangkan Ahdiat, persoalan ini memang memakan waktu satu tahun. Hal tersebut berkaitan dengan perbedaan persepsi antara KASN dengan Pemkab Lobar pada beberapa pasal yang menjadi rujukan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Sementara ada juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Regulasi-regulasi ini lanjutnya belum bisa menjawab tantangan daerah mengenai proses rekrutmen.“Jadi ini masa transisi penerapan Undang-Undang ASN, yang belum ada PP-nya,” jelasnya.

Baca Juga :  Giliran Jabatan Direksi PDAM Digoyang

Ditambahkan Ahdiat, kendati belum ada PP-nya, Pemkab Lobar sudah berani mengawali menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN sesuai Undang-Undang ASN sejak H. Zaini Arony masih menjabat Bupati Lobar. Hal itupun dinilai sebagai langkah yang baik. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.(zul)

Komentar Anda