KASN Belum Keluarkan Rekomendasi

MATARAM – Hingga saat ini panitia seleksi (Pansel) Sekda Kota Mataram belum bisa bekerja sejak ditetapkan pada bulan Mei lalu. Ini karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum memberikan rekomendasi atas usulan Pemkot. Alasannya, KASN belum mendapatkan jawaban dari Pemkot alasan pengisian jabatan Sekda. Sebagaimana diketahui, saat ini di Pemkot hanya ada pelaksana tugas Sekda setelah berhentinya HL. Makmur Said.

Dalam suratnya bernomor B-385/KASN/2016 tanggal 27 Mei lalu, KASN meminta penjelasan apa dasar dasar aturan Walikota mengganti Sekda. Problemnya, walikota baru diperbolehkan melakukan perombakan pemerintahan setelah 6 bulan menjabat.

Baca Juga :  Anggota Pansel Belum Terima SK

Sebagaimana diketahui, Walikota Mataram H. Ahyar Abduh yang dilantik pada tanggal 17 Februari lalu mengganti HL. Makmur Said sebagai Sekda dengan Pelaksana tugas (Plt) Sekda saat ini H. Effendi Eko Saswito melalui surat Nomor 800/821.2/673/BKD/2016 tanggal 24 Mei. Untuk penentuan Sekda definitif yang baru, dibentuklah Pansel.

Walikota Mataram H. Ahyar Abduh mengakui surat dari KASN telah diterimanya. “ Kalau Pak Makmur diusulkan ke Pemprov, sudah kita berikan penjelasan. Jika dikaitkan dengan enam bulan masa pemerintahan baru bisa mutasi, Saya tidak melakukan mutasi, tapi mengusulkan ke provinsi,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Sekda Lobar Bantah Takut Tuntaskan KUA-PPAS

HL. Makmur Said sudah ditarik oleh provinsi. Sampai  sekarang Sekda definitif  belum terisi. “Sampai saat ini belum ada rekomendasi KASN,” ungkapnya.

Ahyar berharap KASN segera memproses hal ini untuk memudahkan penunjukan Sekda definitif. “ Saya akan bisa menempatkan Sekda definitif setelah enam bulan menjabat kalau belum turun juga rekomendasi dari KASN,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BKD Kota Mataram Hj. Dewi Mardiana, mengatakan, rekomendasi KASN terkait keberadaan Pansel saat ini memang belum ada. “Sampai saat ini belum ada rekomendasi, jadi pansel belum aktif,” katanya singkat.(dir)

Komentar Anda