KASN Belum Jawab Rekomendasi Bawaslu Lobar

Soal Sanksi Oknum Pejabat Lobar yang Tidak Netral

RIZAL UMAMI (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menjawab rekomendasi Bawaslu Lombok Barat soal sanksi yang harus diberikan kepada seorang oknum pejabat Lobar yang diketahui tidak netral karena mengkampanyekan calon anggota legislatif lewat media sosialnya. Bawaslu sudah menyerahkan rekomendasi itu ke KASN.

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menjelaskan hingga saat ini KASN belum memberikan jawaban atas rekomendasi Bawaslu Lobar itu.”Belum ada jawaban dari KASN. Kewenangan kami sebagai Bawaslu sudah selesai, tinggal KASN yang akan menilai dan memberikan sanksi atau memulihkan,” katanya saat ditemui kemarin (20/12).
Bawaslu bersurat ke KASN dengan menyampaikan seluruh berkas melalui aplikasi Siap.net ke KASN. ” Sampai hari ini belum ada jawaban KASN,” tambahnya.

Rizal menjelaskan saat laporan oknum pejabat ini masuk, tim penanganan pelanggaran melakukan tindakan tegas dengan melakukan penelusuran dan memverifikasi informasi. Bawaslu Lombok Barat selanjutnya merekomendasi pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran ASN tersebut ke KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi.

Baca Juga :  Warga Diminta Waspada Puncak Pancaroba

Ia mengingatklan seluruh ASN untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam kampanye politik. “Kami menegaskan agar tidak mengkampanyekan orang, keluarga, kerabat, atau sahabat, dan diingatkan bahwa posisi ASN tidak diperbolehkan aktif dalam mendukung atau menyebarkan informasi terkait kampanye politik,” katanya.

Untuk mencegah adanya ASN yang tidak netral dalam Pemilu, baik di dunia maya atau di media sosial, Bawaslu dan Dinas Kominfo akan bekerja sama melakukan pemantauan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Lobar Syamsul Hadi menyampaikan bahwa Bawaslu dan Dinas Kominfo melakukan pemantauan pelanggaran dan kampanye melalui media sosial. Langkah ini merupakan awal dalam membentuk kerjasama atau MoU antara Bawaslu Lobar dan Diskominfotik Lobar. Hasil pertemuan hari ini akan dibawa dan dibahas dalam rapat pleno komisioner Bawaslu Lobar.” Pertemuan ini sebagai langkah awal dalam membentuk kerjasama pengawasan kampanye di medsos dengan Diskominfotik Lobar, hasil hari kami plenokan nanti,” terangnya.

Baca Juga :  DBD Menghantui, Virus Corona Merajai

Syamsul menambahkan, sasaran pengawasan pelanggaran dan kampanye di media sosial adalah ASN, kepala desa dan perangkatnya. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN, Kades dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024.” Kami berharap dengan kerja sama ini bisa memantau netralitas ASN, Kades dan perangkatnya melalui medsos,” imbuhnya.

Jumlah caleg Lobar 655 orang dengan akun resmi yang didaftarkan masing-masing 20 akun. Sehingga total akun sebanyak 13.100 akun yang perlu diawasi. Dalam hal ini Bawaslu Lobar perlu menjalin kemitraan dalam pemantauan dengan instansi terkait dalam hal ini Diskominfotik Lobar.(ami)