Kasasi Sengketa Lahan dengan ITDC Ditolak, Gema Lazzuardi Ajukan PK

LAHAN : Inilah kondisi lahan yang menjadi sengketa antara Gema Lazzuardi dan pihak ITDC sebelum dilakukan penggusuran dan kini lahan tersebut sudah menjadi Sirkuit Mandalika. (Dokumen/Radar Lombok)

PRAYA – Gema Lazzuardi kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung setelah permohonan kasasinya ditolak atas gugatan untuk sengketa lahan dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Gema Lazzuardi sendiri sedari awal telah menggugat PT ITDC atas tanah seluas 6000 meter persegi atau 60 are yang terletak di Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut. Lahan ini sebelumnya masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) No. 88 KEK Mandalika. Lahan ini juga sekaligus kini sudah menjadi bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika.

Gema Lazzuardi sendiri mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Tinggi Mataram yang telah mengalahkannya. Begitu juga dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi gugatannya belum lama ini. Karenanya, Gema Lazuuardi ingin membuktikan sekali lagi perkara gugatannya melalui PK di Mahkamah Agung.

Gema Lazzuardi juga mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan ITDC.  ‘’Begitu menerima salinan putusan kasasi nanti, kami akan langsung mengajukan PK,’’ ungkap Gema Lazzuardi saat dihubungi Radar Lombok, Rabu (1/6).

Gema Lazzuardi sangat menyangkan putusan MA yang menolak kasasinya. Apalagi, dalam putusan tersebut Gema Lazzuardi dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum karena memasuki lahan ITDC. Gema Lazzuardi sendiri berharap agar majelis hakim membatalkan sertifikat HPL tersebut karena cacat hukum. Gema Lazuardi juga menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 miliar. Atas gugatan itu juga, ITDC melalui JPN mengajukan gugatan balik (rekovensi). Dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.

Baca Juga :  Warga Semoyang-Bilelando Nyaris Bentrok

Dalam putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan pihak ITDC sebagai Tergugat dengan menolak permohonan kasasi dari Gema Lazzuardi dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara. Akibat hukum dari Putusan MA nomor 634 K/Pdt/2022 ini adalah objek perkara tanah tersebut dinyatakah sah dalam pengelolaan ITDC berdasarkan HPL 88 yang dikeluarkan tahun 2010 dan surat ukur nomor 38/KTA/2010 seluas 146.655 M2.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Gema Lazuardi, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 136/Pdt/2021/PT MTR tanggal 27 Juli 2021, pengadilan juga memutuskan dalam rekonvensi bahwa Gema Lazuardi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, dokumen yang dimiliki Gema Lazzuardi juga dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. “Kita lihat yang terakhir di PK. Bahkan sampai Maret kemarin tetap bayar pajak dan SPPT ada,” klaimnya.

Baca Juga :  Dishubkominfo Disebut Melanggar HAM

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra mewakili Kejaksaan Tinggi NTB mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah diberikan kuasanya kepada mereka sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Dalam perkara ini kami bertindak sebagai Pengacara Negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi,” ungkap Efrien Saputra.

Sementara Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menyatakan, bahwa putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Praya dan PT Mataram. “Dengan keluarnya Putusan Kasasi nomor 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), sehingga lahan HPL 88 secara sah milik ITDC. Kami harap pihak Saudara Gema Lazuardi menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tatanan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami, dan kami percaya akan semakin memperlancar pengembangan KEK Mandalika, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor atas iklim investasi di NTB,” terangnya. (met)

Komentar Anda