Kasasi Jaksa Ditolak, Kades Lingsar Bebas

BEBAS : Majelis hakim Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Sahyan (sebelah kiri) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan sekunder. ( Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram harus gigit jari. Kasasinya atas kasus dugaan korupsi  dana corporate social responsibility (CSR) PT PDAM Giri dengan terdakwa Kades Lingsar non aktif, Sahyan, mental di Mahkamah Agung RI.” Putusannya sudah keluar. Kasasi  JPU ditolak,” ungkap juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi, Kamis  (19/11).

Majelis hakim Mahkamah Agung RI yang diketuai  Andi Samsan Ngandro, menyatakan bahwa Sahyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan sekunder.

“ Oleh karena itu Sahyan dibebaskan dari segala dakwaan tersebut,” bebernya.

Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan hakim Pengadilan Tinggi NTB pada 28 April lalu. Dimana majelis hakim  memutuskan Sahyan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, Sahyan dibebankan membayar kerugian negara Rp 159 juta subsider tiga bulan kurungan. Ditambah membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Sahyan yang dihubungi Radar Lombok  bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, apa yang ia perjuangkan selama ini akhirnya tidak sia-sia.”Saya berjuang sendiri dalam kasasi. Sebab saya  berkeyakinan bahwa saya benar dan Allah akan menolong saya. Kini akhirnya terjawab sudah,” ungkapnya.

Kasus ini kata dia, menjadi pelajaran berharga. Dalam hal ini ia mengaku tidak menyalahkan siapa-siapa.” Yang lalu biarlah berlalu. Saya ingin menatap masa depan yang lebih baik. Saya ingin berjuang lagi untuk desa saya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Sahyan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berawal saat Desa Lingsar menerima dana CSR 

dana CSR sebesar Rp 160 juta. Dana tersebut diperuntukkan untuk berbagai program. Diantaranya, program lingkungan 40 persen, 30 persen untuk kegiatan ekonomi, dan 30 persen untuk kegiatan sosial.  

Hanya saja yang menjadi permasalahannya, dana tersebut ditransfer melalui rekening pribadinya Sahyan. Selanjutnya dalam penggunaannya tanpa melalui pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.  (der)

Komentar Anda