Karyawan Cafe Ini Nyambi Jadi Kurir Ganja

DITANGKAP: Karyawan cafe di Gili Trawangan yang berhasil ditangkap di tempat kerjanya karena berprofesi juga sebagai kurir narkoba. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Seorang karyawan cafe di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang berinisial B (19) warga Cakranegara, Kota Mataram tertangkap edarkan ganja sekitar pukul 18.15 WITA, Sabtu (21/8). Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Utara untuk diproses.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan membenarkan, jajarannya berhasil menangkap seorang pekerja cafe yang nyambi menjadi kurir narkoba itu. Pelaku diketahui mengedarkan ganja sesuai informasi dari masyarakat sekitar, yang khawatir terhadap perbuatannya. “Karena itulah, kami menindaklanjuti informasi itu dengan terlebih dahulu mengintai aksi dilakukan pekerja cafe tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Transaksi Rp 1,3 Miliar Bos Sabu Asal Babakan Didalami

Setelah memastikan dengan ciri-ciri informasi yang diperoleh, kemudian jajarannya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil diamankan di cafe tempatnya bekerja tersebut. Setelah pelaku tertangkap dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, sehingga ditemukan barang bukti ganja. “Kami berhasil menggeledah pelaku beserta barang buktinya pada saat kami melakukan penangkapan di TKP,” terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti tanaman ganja yang sudah siap diedarkan dalam bentuk kemasan sesuai pesanan. Di antaranya, satu tas plastik berisikan tujuh bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 6,14 gram, 6,24 gram, 7,48 gram, 9,03 gram, 8,40 gram, 7,47 gram, dan 7,64 gram. Satu tas plastik yang berisikan dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 10,18 gram dan 8,50 gram. “Jumlah keseluruhan barang haram yang berhasil diamankan 71,08 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Kakek di Kecamatan Sambelia Tega Perkosa Cucu

Selain itu, jajarannya juga mengamankan satu bandel paper merk moon, HP, satu tas ransel, uang tunai yang diduga hasil jualan Rp 583 ribu. Atas perbuataannya, B dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo)

Komentar Anda