Karo Ekonomi dan Mantan Wabup Ditetapkan Tersangka Kasus Masker Covid-19

BAGIKAN MASKER: Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi masker Covid-19, Chalid Tomassoang Bulu, saat itu menjabat Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM NTB, sedang membagikan masker gratis di Pasar Pagesangan, Minggu (3/5/2020).

MATARAM — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi tersebut, adalah pada pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi NTB tahun 2020, yang saat itu Kepala Diskop UMKM NTB dijabat oleh Wirajaya Kusuma. Sementara Dewi Noviany merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Di antara enam tersangka itu, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, yang juga merupakan Ketua Pansel Bank NTB Syariah.

Sesuai yang diterima Kejari Mataram, Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tanggal 7 Mei 2025, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Benar, sudah diterima,” ujar Harun, Selasa kemarin (20/5).

Dalam surat yang sama, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, ada Kamarudidin dan Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat dikonfirmasi media tidak ada jawaban yang spesifik. Termasuk peran dari masing-masing tersangka. “No comment dulu,” katanya.

Sebelumnya, Regi mengungkapkan para calon tersangka ada yang menjabat sebagai kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid) hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “Semuanya penyelenggara negara. Saat itu ada yang jabat Kadis, Kabid, ada PPK-nya,” sebut Regi beberapa waktu lalu.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kerugian negara yang muncul dalam kasus itu, yakni adanya markup harga. “Misalnya (satu) masker yang semula harganya Rp 10 ribu, menjadi Rp 12 ribu. Itu tidak bisa diubah, karena anggarannya baku,” katanya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diterapkan dalam kasus ini sudah terpenuhi.

Terkait penetapan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di Diskop UMKM NTB itu, Pemprov NTB akhirnya buka suara.
“Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan Pemprov terima, maka beliau akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi, dan akan ditunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, saat dikonfirmasi Radar Lombok, kemarin.

Namun ditegaskan Yusron, bahwa Pemprov NTB masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait status hukum pejabat yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Beliau (Gubernur, red) sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” tegas Yusron.

“Sehubungan dengan pemberitaan di media online yang kami baca terhadap posisi hukum saudara kami Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, dalam dugaan kasus Masker Covid-19. Perlu saya sampaikan, bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat,” jelas Yusron.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma belum juga memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (rie/rat)