Karena Kesal, Karyawan Hotel di Kuta Tebas Bosnya Sendiri

DIRAWAT: Bule asal Australia saat mendapatkan perawatan usai ditebas oleh anak buahnya sendiri, kemarin. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Salah seorang pemuda yakni Kukuh, 25 tahun warga Dusun Batu Riti, Desa Kuta Kecamatan Pujut, kini harus berurusan dengan hukum. Pemuda ini diamankan setelah melakukan penganiyayaan atau menebas salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Australia bernama River, 60 tahun.

Pelaku menganiya bule Australia yang sudah berkebangsaan Indonesia di depan Hotel Rivera, Dusun Batu Riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (18/11) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Penganiyayaan dilakukan dengan pisau karena alasan pelaku kesal terhadap korban yang tidak lain merupakan bosnya tersebut.

Kapolsek Kuta, IPTU Muhamad Fajri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus kekerasan yang menimpa warga asing tersebut. Saat ini juga pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berlangsung ketika korban baru pulang bersama istrinya dan terjadi di depan pintu gerbang hotel Rivera milik korban.

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban bersama istrinya hendak masuk pintu gerbang hotelnya. Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, saat itu sempat terjadi cecok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau. Melihat hal ini kemudian korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.  “Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya,” ungkap Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri, Kamis (19/11).

Pihaknya menegaskan, bahwa tidak lama setelah kejadian tersebut petugas bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Oleh pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi di Polsek Kuta. Dia mengaku kesal sama korban yang merupakan bosnya, pelaku sering dikata-katai kasar sama korban dan gajinya sering terlambat dibayar. “Alasan dari pelaku ini setelah kita introgasi bahwa memang pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta,”jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, pihaknya masih terus mendalami motif dari aksi yang dilakukan oleh pelaku ini, hanya saja memang sampai dengan saat ini dari pengakuan pelaku hanya sebatas kesal. Oleh korban juga langsung tidak lama setelah kejadian langsung mendapatkan perawatan medis atas luka yang diderita tersebut. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya yang telah menganiyaya korban ini, maka pelaku terancam akan  dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”terangnya. (met)

Komentar Anda