Karcis Parkir Ilegal Pantai Impos

PARKIR: Tiket Parkir Pantai Impos, Desa Medana, Kecamatan Tanjung senilai Rp 5.000 tersebar di media sosial. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tarif parkir di objek wisata Pantai Impos, Desa Medana, Kecamatan Tanjung mencapai Rp 5.000 per sepeda motor. Tarif ini tak sesuai Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha.

Salah satu anggota Pokdarwis Pantai Impos inisial S mengungkapkan, kenaikan tarif parkir dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000 tersebut berdasarkan perintah salah satu oknum yang mengaku dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Utara. “Kenaikan tarif tersebut karena adanya perintah dari salah satu orang yang mengaku dari Dinas Pariwisata,” ungkapnya, Minggu (30/5).

Katanya, dari hasil penarikan parkir, sebagian akan diserahkan ke Disbudpar, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (Dishublutkan) dan sebagian ke Pokdarwis. Ia tidak memungkiri karcis atau tiket bodong itu dicetak sendiri oleh oknum tersebut.

Cetakan karcis parkir bertuliskan “Pokdarwis Impos Beach” dicetak di salah satu percetakan di Tanjung. Secara umum dirinya tidak bisa menyebutkan jumlah karcis yang tercetak dan terpakai saat itu. Pemberlakuan kenaikan tarif parkir tersebut berlangsung selama tiga hari pada libur Idulfitri belum lama ini.

Baca Juga :  Banyak Jalur Tikus, KLU Layak Punya BNNK

Merespons hal itu, Kepala Disbudpar Lombok Utara, Vidi Ekakusuma menerangkan, penarikan retribusi parkir Pantai Impos, bukan ranah pihaknya. Disbudpar hanya memberlakukan pajak wisata pantai dengan mengacu ke Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa dan Usaha, dengan rincian Rp 2.000 bagi pengunjung wisata lokal dan Rp 5.000 untuk warga negara asing (WNA).

Terkait adanya pencatutan ASN di lingkup dinasnya, ia meminta warga dan anggota Pokdarwis dapat membuktikan oknum ASN tersebut dan melaporkan ke pihaknya agar tidak menimbulkan fitnah. “Kami persilakan warga maupun Pokdarwis membuktikan oknum ASN tersebut, jika terbukti kami tindak dan proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  SLBN KLU Akhirnya Diresmikan

Namun, jika anggota pokdarwis tidak bisa menunjukkan oknum tersebut dan terbukti menyebar informasi yang menyesatkan pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum atas pencemaran nama baik lembaga yang dibawahinya. “Warga atau Pokdarwis yang mencatut ASN Disbudpar silakan tunjukkan kalau bisa sebutkan siapa oknum tersebut kami pastikan diproses hukum, tapi jika tidak Pokdarwis juga harus bertanggung jawab atas informasi yang diungkapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishublutkan Lombok Utara, Iwan Maret Asmara mengungkapkan, saat ini belum ada kenaikan tarif parkir. Pihaknya masih memberlakukan tarif parkir lama yang telah disesuaikan dengan peraturan bupati (Perbup). Soal parkir Rp 5.000, pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan. “Kami tidak pernah perintahkan kenaikan tarif parkir, pemberlakuan penarikan tarif parkir masih mengacu ke aturan lama (Perda),” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda