Kapolsek Kayangan Dicopot Buntut Kasus Rizkil Watoni

TANJUNG–Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal ini buntut dari adanya penyerangan oleh warga terhadap Mapolsek Kayangan yang bermula dipicu adanya salah seorang warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan yang bunuh diri pada 17 Maret 2025.

Rizkil diduga mendapat tekanan atau imtimidasi dari oknum anggota Polsek Kayangan  pasca-damai dalam kasus pencurian HP.

Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram   Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.

Langkah ini diambil guna mempermudah  pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta  menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan  pemeriksaan kepada Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin  dan anggotanya atas isu yang beredar di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan oleh
Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.

“Saat ini di Kapolsek Kayangan dijabat oleh Iptu Zainudin,” ucapnya.

Agus menegaskan bahwa Polres Lombok Utara juga tetap mendalami segala bentuk  pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya  berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat. (der)