TANJUNG–Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini buntut dari adanya penyerangan oleh warga terhadap Mapolsek Kayangan yang bermula dipicu adanya salah seorang warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan yang bunuh diri pada 17 Maret 2025.
Rizkil diduga mendapat tekanan atau imtimidasi dari oknum anggota Polsek Kayangan pasca-damai dalam kasus pencurian HP.
Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
Langkah ini diambil guna mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dan anggotanya atas isu yang beredar di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan oleh
Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.
“Saat ini di Kapolsek Kayangan dijabat oleh Iptu Zainudin,” ucapnya.
Agus menegaskan bahwa Polres Lombok Utara juga tetap mendalami segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat. (der)