Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendadak viral. Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu berisi aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Ada 11 perintah Kapolri dalam Surat Telegram itu. Perintah itu wajib diikuti oleh pengemban Fungsi Humas di Polda dan Polres di seluruh Indonesia. “Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” begitu bunyi perintah pertama Listyo dalam Surat Telegram itu.

Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian. Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosan dan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarganya, dan orang yang diduga pelaku kejahatan seksual beserta keluarganya.

Baca Juga :  Kapolri Larang Media Menyiarkan Tindakan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan, yang merupakan anak di bawah umur. Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri, serta menyampaikan identitas pelaku. Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Kesepuluh, tidak membawa media dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Kesebelas, tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Lantas Surat Telegram itu mendapatkan berbagai respons dari organisasi media di berbagai daerah. Termasuk di NTB sendiri.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB Sitti Faridha mempertanyakan maksud dari Surat Telegram tersebut. “Terkait Surat Kapolri tersebut saya rasa perlu kita diskusikan ke pihak terkait dulu. Apakah itu diperuntukkan khusus ke internal Polri atau media massa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Larang Media Menyiarkan Tindakan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sirtupillaili juga mempertanyakan maksud dari Surat Telegram tersebut. Poin-poin yang dalam surat itu kata Sirtu  bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Meski hal itu ditunjukkan kepada internal Polri, namun berpotensi menjadi alasan pembenar aparat kepolisian menutupi informasi penting kepada publik dalam kasus-kasus tertentu. Juga bisa membatasi akses jurnalis memperoleh informasi penting. Sehingga Surat Telegram tersebut sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. “Kami dari AJI Mataram  mempertanyakan maksud dari Surat Telegram tersebut karena sangat bertentangan  dengan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan terkait Surat Telegram Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut. Hanya saja kini telah dicabut. “Ya benar, tetapi sudah dicabut,” ujarnya.

Pencabutan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (der)

Komentar Anda