Kapolri Angkat Suara Soal Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka

Istimewa

MATARAM— Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait polemik penetapan tersangka korban begal Murtede alias Amaq Sinta warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah.

Listyo mengatakan Kapolda NTB telah melakukan gelar perkara atas kasus ini. ” Dan akan segera melakukan press release terkait perkara Amaq Sinta,” kata Kapolri yang dikutip dari akun instagaram miliknya @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4/2022).

Ditegaskannya, akan ada kepastian hukum dalam kasus Amaq Sinta ini dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. ” Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih penanganan kasus pembunuhan dua begal oleh Murtade alias Amaq Sinta yang terjadi di jalan raya di Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah Minggu (10/4/2022).
Pengambilalihan perkara ini diungkapkan langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto saat menggelar pers rilis di Mapolda NTB, Kamis (14/4/2022). “Pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB. Mulai hari ini penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda NTB,” tegas Djoko.

Baca Juga :  Hari Pertama SKD CPNS Pemprov, 30 Peserta Langsung Gugur

Selain pengambilalihan, kepolisian juga tengah mengusut dua kasus yang tengah menjadi sorotan, yakni kasus yang disangkakan terhadap dua orang pelaku begal yang selamat, dengan Pasal 36 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pasal 35 KUHP tentang percobaan pidana. Kedua ialah kasus Amaq Sinta yang disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ada dua kasus yang terjadi secara bersamaan. Ada dua laporan polisi yang diproses,” katanya.

Sebelumnya Polres Lombok Tengah telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Setelah kasus ini ramai jadi sorotan, penahanan Amaq Sinta akhirnya ditangguhkan.

Diketahui bahwa Amaq Sinta menghabisi nyawa dua dari empat begal yang menghadangnya dan hendak merampas motornya Minggu dini hari (10/4/2022) .
Dua pelaku yakni Oky Wira Pratama, 23 tahun dan Pendi 30 tahun warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur tewas. Mayat keduanya ditemukan di Jalan Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. Sementara dua pelaku kabur.

Baca Juga :  Desa Wisata Senaru Raih Juara LDWN 2023

Diceritakan Amaq Sinta, malam itu ia hendak menjenguk orangtuanya yang sedang dirawat sakit di Lombok Timur. Namun di jalan Dusun Bebile, Desa Ganti, diadang oleh empat orang begal. Namun hanya tiga begal yang maju, dengan menghunus senjata tajam.

Amaq Sinta yang seorang petani ini mengaku sempat teriak maling, namun karena kondisi sepi, tak ada satu pun warga yang keluar membantu. Hingga akhirnya terjadilah duel sengit.
Berbekal pisau kecil yang dibawanya untuk berjaga-jaga karena perjalanan jauh, Amaq Sinta pun berhasil menumbangkan dua begal. Sementara dua begal lainnya kabur. “Saya sempat teriak maling tapi tidak ada yang keluar. Begitu selesai berkelahi terus ada yang keluar,” ungkap ayah dua anak ini.

Amaq Sinta berharap agar kasusnya bisa selesai tidak sampai di pengadilan. Agar dia bisa fokus mengurus keluarga, ia juga berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah mendukungnya.(rl)

Komentar Anda