MATARAM–Seluruh objek wisata di Kota Mataram ditutup sementara waktu sesuai Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 443/DISPAR/V/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Selama libur Lebaran. Penutupan obyek wisata untuk mencegah penyebaran covid-19.
Sejak Sabtu (15/05/2021) Jajaran Polresta Mataram sudah memasang spanduk dan baliho imbauan di pintu-pintu masuk lokasi wisata sebagai tanda larangan.
“Semua tempat wisata ditutup. Kami sudah memasang spanduk dan baliho imbauan di beberapa titik sebagai tanda larangan mengunjungi kawasan wisata,” tegas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK di Mataram, Minggu (16/5/2021).
Kawasan wisata terpaksa ditutup sementara waktu, menyikapi meningkatnya penyebaran covid-19.
Dalam kegiatannya tersebut Kapolresta turun langsung untuk memastikan lokasi wisata di Kota Mataram sudah dilakukan penutupan sesuai Surat Edaran Wali Kota Mataram atau tidak.
Selain itu Kapolresta juga mengecek kesiapan anggota Polri dan TNI serta Instansi terkait yang melaksanakan pengamanan. “Sejumlah personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Mataram kami sebar ke seluruh kawasan wisata untuk melakukan pengamanan,” ujar Kapolresta.
Adapun pengecekan yang dilakukan oleh Kapolresta hari ini yakni
Pos Pengamanan Penyekatan Bundaran Jempong, Pantai Gading Ampenan, Pantai Mapak, Pantai Loang Baloq, Pantai Bom Ampenan, Pos Pengamanan Pantai dan Makam Bintaro Ampenan. “Saya mengecek langsung di lapangan, tentunya untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan instruksi yang saya sampaikan,” Kata Heri. (der)