Kapolresta Mataram Digugat Praperadilan oleh Lima Tersangka

Kombes Pol Heri Wahyudi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Beban penyidik Satreskrim Polresta Mataram menangani kasus dugaan pengerusakan lahan milik Syahmat di Dusun Murpeji, Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat makin  bertambah.

Bagaimana tidak, di tengah belum beresnya proses penyidikan kasus tersebut karena adanya petunjuk jaksa yang belum berhasil dipenuhi, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi malah harus menghadapi gugatan praperadilan.

Mantan Kapolres Lombok Barat ini digugat oleh lima warga yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Sahme, Jumasih, M Zakaria, Ahmat Munir, dan Amaq Rat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka ini ternyata melawan.

Penasihat hukum warga, Siti Nurmah resmi mengajukan gugatan praperadilan. Gugatannya terdaftar dengan Nomor 1/pid.pra/2021/PN Mtr. Sidang perdana pun digelar pada Jumat (29/1). Siti Nurmah selaku penasihat hukum penggugat menyampaikan bahwa alasan menggugat praperadilan karena kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. “Dengan tidak adanya SPDP tentu akan memberikan konsekuensi penyidikan terhadap klien kami tersebut adalah cacat hukum,” ujarnya.

Selanjutnya Siti Nurmah menyampaikan bahwa kepolisian tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka pengerusakan.

Penebangan pisang yang dimaksudkan dalam laporan bukanlah dilakukan tersangka tetapi oleh warga secara gotong royong untuk keperluan sayuran ares dalam acara resepsi (begawe).

Selain itu, lahan yang menjadi objek tempat diduga kliennya melakukan pengerusakan merupakan kebun miliknya sendiri. Bahkan pohon yang ditebang tersebut adalah pohon yang ditanam oleh kliennya. “Masa di lahan kita sendiri dikatakan merusak pohon,” keluhnya.

Saat ini, lahan yang menjadi objek tempat dilakukannya pengerusakan masih dalam proses perdata. Syahmat dan Sahme masih saling gugat keperdataan di pengadilan. “Syahmat hanya menunjukkan sertifikat yang dibuatnya dua tahun lalu. Sementara klien saya (Sahme, red) memegang pipil Garuda,” ujarnya.

Menurut Siti Nurmah, seharusnya penyidik menunggu dulu proses keperdataannya. Jika kepemilikan lahan tersebut sudah jelas baru mengambil tindakan. “Ini masih sama-sama mengklaim lahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” protesnya.

Mengenai gugatan terhadap Kapolresta Mataram ini, Kabidkum Polda  NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian yang biasa menghadapi pihak yang menggugat kepolisian ikut bersuara. Menurut Azaz, pihaknya  telah menerima gugatan tersangka. Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun melakukan gelar perkara dengan penyidik Polresta Mataram untuk menghadapi gugatan lima tersangka pengerusakan lahan tersebut. Dari hasil gelar perkara, unsur yang disangkakan sudah terpenuhi. “Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP. Semua unsurnya sudah terpenuhi dan patut dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, kelima tersangka  telah menebang beberapa pohon pisang di lahan milik Syahmat seluas 1 hektare. Penebangan pohon pisang yang dilakukan tersangka merugikan Syahmat dan dilaporkan ke Polresta Mataram. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Begitu unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi dan didukung dengan alat bukti, maka kelima warga tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berkaca pada hal tersebut, Azaz menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada putusan majelis hakim nanti. Pihaknya pun optimis memenangkan gugatan tersebut. Mengingat alat buktinya sudah cukup kuat. “Terkait hasil, nanti kita lihat di persidangan,” ujarnya. (der)

Komentar Anda