Kapolresta Beri Imbauan Tegas

Kombes Pol Mustofa ( ist )

MATARAM – Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengeluarkan imbauan kepada masyarakat khususnya di Kota Mataram, pada Ramadan 1444 Hijriah ini.

Salah satu isi dalam imbauan yang dikeluarkan yakni mengenai larangan berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur.

Larangan itu, berlaku bagi masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balap liar dan tawuran.
Untuk dua hal itu, turut juga disertakan dengan undang-undang yang disangkakan apabila masyarakat melanggar. “Balapan liar (UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar). Sedangkan untuk tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran),” imbau Mustofa, Jumat (24/3).

Poin imbauan lainnya mengenai larangan berkonvoi kendaraan. Larangan ini juga tak luput digandeng dengan ancaman sesuai dengan UU yang berlaku. “UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan jalan, Pasal 134 poin 7 ‘konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polisi,” sebutnya.

Pada Ramadan, yang kerap kali ditemui ialah petasan atau kembang api. Tentu, ini juga tak ketinggalan dalam daftar larangan yang dikeluarkan. Pun disandingkan dengan ancaman pidana yang sudah ditentukan sesuai UU berlaku. “Bermain petasan atau kembang api, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api,” bebernya.

Jika masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka dapat ditindak tegas oleh aparat kepolisian. “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan imbauan ini, aparat Polresta Mataram dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegasnya. (cr-sid)

Komentar Anda