Kapolres: Penyebar Isu Hoax Diancam Pidana

AKBP Wingky Adhityo Kusumo (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Maraknya informasi palsu (Hoax) yang belakangan banyak beredar di media sosial, semakin meresahkan masyarakat saja. Terutama soal isu penculikan anak yang akhir-akhir ini disebar luaskan melalui media sosial oleh sejumlah orang yang  tidak bertanggung jawab. Kondisi ini lantas membuat masyarakat cemas, terutama masyarakat Lotim itu sendiri.

Merespon itu, pihak Polisi pun  mulai mengambil tindakan tegas untuk menyikapi masalah tersebut. Jika ditemukan, para pelaku penyebar isu melalui media sosial itu akan diancam dengan pidana. Mereka akan diproses hukum, karena apa yang dilakukan itu diangap masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi (UU).

Perbuatan mereka itu menyebabkan munculnya sentimen negatif dari masyarakat. Padahal isu yang disebarkan itu belum dipastikan kebenarannya. “Kita akan kerjasama dengan Polda. Mereka yang menyebar informasi palsu itu akan kita lidik dan kita proses,” tegas Kapolres Lotim, AKBP Wingky Adhityo Kusumo, Rabu kemarin (22/3).

Baca Juga :  Sebarkan Hoaks, Warga Lobar Ditangkap

[postingan number=3 tag=”lotim”]

Untuk penyebar infomasi palsu ini kata dia, mereka bisa dijerat dengan undang-undang ITE. Karena informasi yang mereka sampaikan itu bohong dan palsu. Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran isu palsu ini, mereka pun akan inten melakukan koordinasi dengan Tim Cyber Crime Polda NTB.

“Kita akan melakukan identifikasi akun-akun untuk mengetahui keberadaanya. Kalau ditemukan, akan kita laporkan dan mereka bisa dikenakan pidana,” terang mantan Kapolres Lobar ini.

Beberapa hari lalu, masyarakat Lotim juga sempat diresahkan dengan informasi kasus penculian anak yang terjadi di Desa Kalijaga dan Suralaga. Isu penculikan anak ini menyebar luas di media sosial setelah disebar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dimana saat itu di Desa Kalijaga ada seorang peminta sumbangan asal Sumenep, Jawa Timur, Nurul Ihsan, yang nyaris dihakimi massa karena diduga sebagai pelaku penculikan anak. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan oleh aparat desa dan petugas kepolisian.

Baca Juga :  MUI Kaji Fatwa Haram Berita Hoax

Kemudian yang bersangkutan pun digelandang ke Polres Lotim. Dari hasil pemeriksaan, apa yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar. Keberadaanya hanya sebatas untuk meminta sumbangan. Ia pun kemudian dilepas kembali oleh pihak kepolisian. “Isu penculikan di Kalijaga, Aikmel dan Suralaga. Saya tegaskan kembali, itu tidak betul,” tegas Kapolres.

Untuk itu, Kapolres meminta ke masyarakat, ketika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya, agar terlebih dahulu harus di kroscek. Caranya dengan melaporkan ke Babinkantibmas, aparat desa ataupun Polsek setempat. Jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban dan dihakimi oleh warga.

“Masyarakat jangan sampai terpancing. Mereka harus mendapatkan informasi yang betul. Jangan mudah percaya dengan media sosial. Karena banyak berita-berita yang terjadi lama, namun di upload kembali,” terang Wingky. (lie)

Komentar Anda