Kapolda Tidak Janjikan Selesai Sepekan

Mandalika Resort

MATARAM—Penyelesaian  kasus 109 haktare lahan yang diklaim sebagai milik warga di lahan  lahan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  Mandalika ditargetkan tuntas dalam sepekan.

Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono yang juga selaku ketua tim pembebasan lahan  mengatakan deadline tersebut memang berasal dari pusat.  Namun yang dihadapi di lapangan  bagaimana mencari jalan keluar agar bisa diterima masyarakat. Karena itu, dia  tidak menjanjikan persoalan itu bisa diselesaikan dalam waktu sepekan. " Saya tidak janji. Karena itu permasalahannya antara masyarakat dengan ITDC   (Indonesia Tourism Development Coporation).  Bukan dengan saya," ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolda NTB,  Senin kemarin (5/12).

Dikatakan, persoalan yang ada ini  nantinya akan diselesaikan secara bertahap. Selanjutnya akan warga dikumpulkan dan penyelesaian masalah lahan ini dibahas di ITDC. Karena yang menjalankan itu adalah pihak ITDC. " Kita kan dari aparat penegak hukum hanya memfasilitasi agar bagaimana masyarakat itu tidak dirugikan dan program yang direncanakan pemerintah itu bisa berjalan. Nah kewajiban saya menengahi itu," katanya.

Pemerintah telah menawarkan harga lahan yang diklaim warga itu Rp 4,5 juta per are. Umar berharap warga menerima tawaran itu. Namun jika ada yang menolak dan menempuh jalur hukum,  pemerintah juga siap untuk menghadapinya. " Kalau mengajukan keberatan atau perlawanan hukum ya diajukan, silahkan saja," ungkapnya.

Umar menambahkan,  pemerintah dan aparat selama ini sudah pro aktif kepada masyarakat. Ini dibuktikan dengan beberapa kali dilaksanakannya mediasi untuk mencari titik temu. Itu dilakukan kata dia tak lain untuk mencegah konflik antara pemerintah dan masyarakat. " Dalam mediasi itu juga kita berikan pemahanan solusinya itu seperti apa. Mungkin kepada masyarakat yang sudah setuju dibayarkan tanahnya, itu yang dibayarkan. Nanti akan kita selesaikan lagi permasalahan lainnya," bebernya.

Pihak ITDC diminta segera membayar lahan itu kepada warga yang setuju dengan harga yang ditawarkan. Dari informasi yang diserap koran ini,  ada 90 hektare lahan sudah disetujui oleh warga dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 4,5 juta per are. Hingga tersisa saat ini sebanyak 19 hektare yang belum setuju dengan harga yang ditawarkan pemerintah. " Ya itu berarti silahkan saja yang sisanya itu mau mediasi atau diskusi lagi atau bagaimana permasalahannya. Kalau yang 90 hektare telah sepakat silahkan ITDC yang menyelesaikan," katanya.

Pihaknya kata dia hanya mengawal untuk mencegah terjadinya konflik. Kemudian juga mencegah agar masyarakat yang tidak berhak tiba-tiba mengklaim memiliki tanah di kawasan KEK Mandalika. Selanjutnya agar tidak penerimaan pembayaran yang ganda. ‘’ Karena itu juga yang dipakai bayar itu adalah uang dari Negara.Makanya nanti kita lihat keabsahannya seperti. Agar jangan sampai sudah dibayar tapi masih ada yang mengklaim. ITDC juga tidak menginginkan hal seperti itu. Kalau ada seperti itu, nanti yang menerima itu bertanggung jawab bukannya pemerintah," terangnya.

Nantinya pihaknya akan melakukan pengacekan di Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Ini bertujuan jika nantinya  ada warga yang mengklaim memiliki surat tanah yang sah dan meminta yang aneh-aneh ke pemerintah. Tentu akan dipastikan keabsahannya. Apakah nanti itu bisa terkena pidana?. " Kalau tidak ada jalan keluar mungkin bisa dikenakan pidana. Tapi harapan saya tanpa melalui proses hukum semuanya bisa diselesaikan. Masyarakat bisa menerima dan pemerintah bisa memberikan hak masyarakat. Sehingga proses pembangunan bisa berjalan dan investasi ekonomi di NTB bisa tumbuh dan berkembang. Ini kan bisa mensejahterakan masyarakat. Itulah tujuan saja dan yang lebih penting adalah mencegah konflik," tegasnya.

Umar sendiri menegaskan akan mengecek pemilik 19 haktare lahan yang tersisa itu. Dari informasi yang beredar, lahan itu milik oknum pejabat.  " Nanti akan kita lihat siapa pejabatanya sambil berjalan prosesnya. Intinya saya hadir disini untuk menjembatani pemerintah dengan masyarakat," tandasnya.(gal)