Kapolda : Tambang Ilegal di Sekotong Harus Ditutup

Tambang Ilegal di Sekotong Harus Ditutup
PENERTIBAN : Tim saat melakukan sosialisasi rencana penertiban tambang emas di wilayah Kecamatan Sekotong belum lama ini. (IST/RADAR LOMBOK)

Sejumlah Kades Minta Tanggungjawab Pemkab

MATARAM– Kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di Sekotong kian mengkawatirkan. Jika hal itu terus dibiarkan maka akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.” Ini secara hukum melanggar aturan kemudian bagi lingkungan sangat merusak. Kesehatan pun terganggu dengan adanya bahan kimia seperti merkuri dan sianida. Ini sangat membahayakan masyarakat. Kalau terus dibiarkan ini akan merugikan sekali untuk itu harus ditutup,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana, Rabu (11/9).

Sebagai langkah awal menyikapi itu, Nana Sudjana mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas penertiban PETI. Beberapa bulan ini diketahui telah turun SK Gubernur NTB yang keanggotaanya dari dari Forkopimda tingkat provinsi dan Forkopimda di tingkat kabupaten.
“Jadi di sini kebetulan saya sebagai ketua penanggulangan PETI,” ungkapnya.
Terkait upaya yang sudah dilakukan Satgas, Nana Sudjana membeberkan bahwa upaya awal yang dilakukan yakni bersosialisasi kepada masyarakat untuk menutup sendiri tambangnya.
“ Kami juga terus melakukan upaya pengawasan dan pengungkapan terhadap peredaran Sianida dan Merkuri yang melibatkan instansi dari dinas perdagangan,” ungkapnya.

Sementara itu sejumlah kepala desa di Kecamatan Sekotong yang memiliki tempat pengelolaan batu emas berupa gelondong dan tong meminta tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang akan melakukan penertiban. Permintaan ini disampaikan sejumlah Kades yang hadir dalam pertemuan bersama tim Penertiban Tambang Ilegal (TIM PETI) Lombok Barat di Giri Menang, Rabu (11/9).

Pada kesempatan ini enam kepala desa hadir dan meminta Pemkab bisa memberikan solusi bagi masyarakat yang tempat gelondongan dan tongnya disegel aparat.

Enam Kades yang hadir yakni Kades Taman Baru (diwakili Sekdes), Kades Sekotong Tengah, Kades Sekotong Barat, Kades Buwun Mas, Kades Kedaro, Kades Pelangan dan Kades Gili Gede Indah. Kepala Desa Sekotong Tengah, Lalu Sarafudin usai rapat menjelaskan dalam rapat tersebut tidak ada solusi bagi warga yang usahanya akan ditutup padahal itu sumber kehidupan mereka. Pemkab, katanya, hanya menjanjikan warga akan menjadi pekerja setelah PT Indotan Lombok Barat  Bangkit (ILBB) resmi beroperasi.” Tidak ada solusi bagi masyarakat, hanya dijanjikan menjadi pekerja di perusahaan Indotan,” katanya.

Menurutnya tawaran ini sangat tidak masuk akal. Karena kepastian kapan beroperasinya perusahaan itu belum jelas. Malah  informasi yang ada, Indotan akan beroperasi tahun 2021.”Apa mungkin masyarakat mau menunggu sampai tahun 2021,” ungkapnya.

Langkah awal yang harus dilakukan Pemkab sambil menunggu perusahaan beroperasi adalah memberikan solusi usaha agar masyarakat tetap bisa menyambung hidup.”Masyarakat kan sudah menikmati  hasil dari tambang ini, kalau sekarang tiba-tiba ditertibkan, tentunya harus ada solusi. Paling tidak berupa program pemberdayaan,” pintanya.

Kades Buwun Mas, Rochidi, juga menyampaikan hal yang sama. Operasional PT Indotan masih lama. Seharusnya ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk program. Namun sampai saat ini belum diberikan solusi.”Belum ada kebijakan apa-apa yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Misalnya, apakah gelondongan yang sekarang disegel masih bisa dibuka sebelum perusahaan resmi itu beroperasi atu tidak. Kemudian apakah tambang dan pariwisata bisa dijalankan bersamaan atau tidak.

Rencananya untuk penertiban tambang akan dilanjutkan ke wilayah Desa Pelangan. Kades Pelangan, Zainul Hafiz, mengaku belum menerima informasi dan sosialisasi apapun dari pihak tim penertiban.” Belum ada informasi apapun, Kades tidak diberikan sosialisasi,” ujarnya.

Sementara itu Asisten II Setda Lobar Hj. Lale Prayatni menjelaskan, penertiban tambang ini masih dalam tahapan sosialisasi, untuk upaya penindakan dan penegakan hukum berupa penutupan resmi akan dilakukan mulai dari tanggal 30 Oktober 2019 sampai 30 Februari 2020.”Jadi sekarang masih dalam tahap sosialisasi untuk penertiban,” katanya.

Dalam sosialisasi Pemkab memang sekaligus bekerja untuk mencari solusi untuk pengalihan pekerjaan dari para penambang. Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan salah satu perguruan tinggi yang sudah melakukan riset untuk mencari hal yang bisa dilakukan penambang

.”Saya tekankan kepada Camat dan para Kades agar melakukan pendataan berapa jumlah masyarakat yang aktif menambang. Yang kita data adalah masyarakat asli Sekotong,” tegasnya.

Kalau sudah ada data, nanti bisa dipisahkan dan dipilih pekerjaan apa yang pas untuk diberikan untuk mereka. Dinas Tenaga Kerja siap  memberikan pelatihan kepada masyarakat, agar tenaga kerja yang dibutuhkan Indotan bisa menggunakan warga masyarakat sekitar. “ Kita jangan pesimis, kita akan kerja dulu dan kita lihat hasilnya,” pungkasnya.(der/ami)

Komentar Anda