Kapolda NTB Pecat 16 Polisi dengan Tidak Hormat

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto melakukan PTDH terhadap 16 anggota kepolisian di Polda NTB, Senin (19/12/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sebanyak 31 anggota Polisi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat penghargaan atas prestasi mereka, pada akhir tahun 2022 ini. Namun selain itu, ada juga 16 anggota polisi di Polda NTB yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto usai pemberian penghargaan dan PTDH di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (19/12/2022).

Dikatakan, seorang Polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri dan juga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat.

Djoko menegaskan, jika anggota tersebut tidak dapat menjaga nama baik institusi, maka akan ada akibat dari perbuatannya seperti PTDH. “Jika mereka tidak bisa menjalankan amanah itu, maka akan ada pemberhentian secara tidak hormat. Menyedihkan memang tetapi itu merupakan pilihan yang susah bagi Polda NTB dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Djoko berharap, peristiwa hari ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polisi di Polda NTB agar tidak terjadi lagi. Namun sebaliknya, jika ada Polisi yang berprestasi maka akan dapat reward dari kerjanya itu. Ini juga menjadi pelajaran dan pemicu bagi anggota Polisi untuk bekerja lebih maksimal dan berusaha menjadi Polisi yang rastra sewa kotama.

Berikut nama-nama anggota Polri yang mendapat penghargaan dari Kapolda NTB antaranya: Ipda R Kalimantan Jaya (bertugas ke Afrika), Bripda Lalu Romi Haryadi (bertugas ke Afrika), Bripka Arie Prima (bertugas ke Afrika), Aiptu Heny Kuswoyo (ungkap kasus 1 kg sabu).

Berikutnya Aipda Fahriamin, Aipda Musafiran, Brigpol Nur Imam Hidayat, Briptu Virman Bima dan Briptu Ardiansyah. Mereka mendapat penghargaan karena berhasil ungkap 1 kg sabu di Bima.

Selanjutnya Ipda Verren Vinayaka Deva (inisiator podcast Polri), Kompol Wendi Oktariansyah (tangkap pembobol ATM lintas provinsi), AKP Dewi Komalasari (implementasi E-Audit). Setelah itu Bripda Shalsabila Lestari Putri Suteja (brand ambassador G20), Ipda La Ode Muhammad Syahrul Ramadhan (inisiator club’ Sepak Bola).

Untuk Kompol Kadek Adi Budi Astawa, IPDA I Komang Wilandra, Aipda I Putu Satria Wirayuda, Bripka Sugianto, mereka berhasil ungkap kasus korupsi Pasar ACC di wilayah hukum Polresta Mataram.

Berikutnya Aipda Joko Sediyarto (kopi gratis untuk warga), Brigadir Rizky Novapratama (Juara Taekwondo Kapolri Cup-4 Putra 80 kg), Bripda Rizma Apriyantara (Juara Taekwondo Kapolri Cup-4 Putra 63 kg), Bripda Maulana Rizky (Juara Taekwondo Kapolri Cup-4 Putra 80 kg), Bripda Linda Yuliana (Juara Taekwondo Kapolri Cup-4 80 kg), Bripda Rizka Salsa Pertiwi (Medali Emas Taekwondo Kapolri Cup-4 Poosae Individu Putri).

Kemudian Kombes Pol Taharudin bersama anggotanya Aipda Gusman Irawan, Briptu Kasman Rasyid, Bripda Fery Apriansyah, mendapat penghargaan karena terbaik pertama penyusunan laporan keuangan dari FJPb. Bripda Joshuavan Herosando Dameima Gramelinton Ibi Lona (Juara lagu rohani Kristiani tingkat nasional). AKBP dr. I Komang Tresna dan dr. Mike Wijayanti Djohar dapat penghargaan berkat capaian status akreditasi RS Bhayangkara.

Sementara 16 anggota Polisi Polda NTB yang dilakukan PTDH, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mereka melanggar kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba.

Adapun 16 anggota yang di-PTDH antara lain, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, 1 anggota Polres Sumbawa, 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, terkahir 1 anggota Brimob Polda NTB. “ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda