Kapolda Minta PU Bayar Ganti Rugi

Brigjen Pol Umar Septono

MATARAM—Penyidikan kasus proyek jalan Pangantap-Montong Ajan-Kuta senilai Rp 23.077.962.000  terus berlanjut.

Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono saat dikonfirmasi meminta kepada dinas Pekerjaan Umum (PU)  NTB  segera membayar ganti rugi kepada pihak-pihak maupun masyarakat yang lahannya terkena proyek itu. ‘’ Masyarakat kan minta tanahnya itu diganti. Itu saja maunya masyarakat,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Umar   menyebut masih memberikan kesempatan kepada pemprov dalam hal ini dinas PU   melakukan mediasi dengan masyarakat.  Namun dirinya memastikan, penyidik  tetap akan melanjutkan penyidikan. Tapi, nanti dari proses mediasi yang dilakukan dimungkinkan untuk mencari jalan keluar yang terbaik. ‘’ Karena ini kan masyarakat yang melakukan pengaduan ke polisi. Kalau  tanahnya masyarakat ini sudah dibayar, ya kasusnya sudah selesai karena kan sudah dibayar,’’ ungkapnya.

Kedepannya, semua pihak menurutnya  harus bersinergi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Status kepemilikan tanah harus jelas, apakah itu milik masyarakat atau perusahaan. Adapun yang mengurus perizinan dalam hal ini adalah pemerintah diminta  tidak berniat merugikan pihak tertentu.  ''Jadi perizinannya itu  harus dipastikan kembali sejak awal. Ini untu memberikan kepastian hukumnya. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus terjadi,’’ katanya.

Terpisah anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB, H Lalu Pelita Putra meminta Polda NTB untuk lebih tegas  dalam menangani kasus proyek jalan Pengantap – Montong Ajan – Kuta ini. Kasus proyek jalan ini telah masuk tahap penyidikan sejak beberapa minggu lalu. Namun sampai saat ini, Polda NTB belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Pelita, kasus ini sudah jelas telah merugikan masyarakat dan juga daerah. “Jangan digantung begini, lebih baik segera saja tetapkan tersangka biar jelas,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (9/10).

Baca Juga :  Ada Tenggat Waktu untuk Proyek DAK

Dikatakan, membiarkan kasus jalan berlarut terlalu lama sangat tidak baik. Para pejabat yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) terkait juga akan bekerja tidak fokus lagi. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan pernyataan-pernyataan Polda yang telah mengantongi calon tersangka. “Siapapun itu, tentu akan terganggu pekerjaannya kalau sudah tergeret ke ranah hukum. Kita tidak akan fokus lagi kerjakan yang lain,” pikirnya.

Sementara, di sisi lain masih banyak pekerjaan Dinas PU yang membutuhkan perhatian dan fokus untuk menuntaskannya. “Sebaliknya, kalau memang kasus ini dianggap tidak ada yang harus dijadikan tersangka, ya hentikan saja kasusnya. Sikap tegas Polda sangat penting,” tegas Pelita.

Apabila kasus ini dihentikan, maka proyek jalan tersebut juga bisa segera dilanjutkan sampai tuntas. Dengan begitu, masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya. Hal itu tentunya lebih baik daripada kasus jalan terus berlarut-larut.

Sebagai wakil rakyat dan juga pejabat publik, Pelita juga tidak ingin ada orang yang dijadikan tersangka. Namun sikap tegas dari aparat sangat dibutuhkan. Jika memang ada tersangka segera diumumkan, dan jika memang tidak sampai kesana sebaiknya kasus ini dihentikan saja. “Jujur ya, saya lebih senang masalah ini diselesaikan secara mediasi saja. Kita juga tidak ingin ada pejabat yang jadi tersangka,” ucapnya.

 Sejak awal lanjutnya, dinas PU sudah diingatkan oleh komisi IV ketika ada perubahan dari rencana semula. Namun waktu itu dinas PU yakin tidak akan menjadi masalah karena sudah ada kesepakatan bersama. Sayangnya kesepakatan itu tidak ada bukti nyata telah terjadi proses hibah lahan.

Baca Juga :  Warga Kodya Asri Gedor Kantor Dinas PU

Selain tidak adanya bukti hibah, perbedaan antara di dokumen dengan realisasi di lapangan menjadi soal. Seharusnya tidak ada pembukaan jalan baru karena semuanya hanya peningkatan kualitas jalan saja. “Ya kita harapkan agar cepat selesai sajalah, biar cepat juga orang fokus kerja,” kata Pelita.

Terpisah, Kepala Dinas PU Provinsi NTB, Wedha Magma Ardhi tentunya akan mengalami fokus kerja yang menurun. Namun ia berupaya agar tugasnya sebagai kepala dinas tetap bisa berjalan lancar meski sedang tersandung kasus hukum. “Insya Allah saya tetap fokus,” jawabnya.

Proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Metro Lestari Utama sebagai pelaksana proyek (kontraktor) dengan PT Surya Praga sebagai konsultan supervisi. Sampai saat ini, pengerjaan proyek sebenarnya telah mencapai 93,7 persen. Itu artinya, tinggal 6,3 persen lagi proyek tersebut akan tuntas. Namun belum bisa dituntaskan karena dihentikan untuk sementara waktu menunggu proses hukum clear.

 Proyek ini dilaporkan ke Polda NTB oleh pemilik lahan. Mereka dirugikan karena lahan mereka dipakai begitu saja untuk membangun jalan tanpa izin.

Pemilik lahan meminta agar ada uang ganti rugi karena lahannya terkena proyek. Namun Dinas PU enggan memberikannya karena telah ada kesepakatan lahan dihibahkan. Sementara pemilik lahan merasa tidak pernah menghibahkan lahannya sehingga tetap menuntut ganti rugi.

Persoalannya Dinas PU NTB tetap tidak mau memberikan ganti rugi. Sehingga pemilik lahan melayangkan surat somasi ke Kadis PU Wedha Magma Ardhi. Sayangnya, surat somasi itu tidak terlalu diindahkan sehingga berujung ke ranah hukum karena dilaporkan ke Polda NTB.(gal/zwr)

Komentar Anda