Kapolda Masih Sangsikan Uang Kerohiman

Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono

MATARAM— Penyelesaian lahan bermasalah  di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort  belum tuntas.

Pemerintah belum membayarkan uang kerohiman kepada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini.   Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono selaku ketua tim percepatan  penyelesaian lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort   menegaskan dirinya akan mengagendakan pertemuan kembali dengan Komandan Korem (Danrem) 162/WB dan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). ‘’ Besok (hari ini, red) saya akan bertemu dengan Danrem dan ITDC mana saja yang bisa diselesaikan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Pertemuan itu juga nantinya akan digunakan untuk membahas terkait dengan pembayaran uang kerohiman sebesar Rp 4,5  juta per are kepada pemilik lahan. Ia mengaku masih menyangsikan kesanggupan pemerintah dalam melakukan pembayaran ini. ‘’ Saya masih sangsikan kesanggupan dari pemerintah.  Benar tidak sudah ada uangnya itu,’’ katanya.

Baca Juga :  Gandeng Influencer NTB, Gelaran Seri ke-2 bLU cRU Yamaha Sunday Race Sukses Digelar

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan, 90 hektare lahan sudah berhasil diverifikasi oleh tim. Sisanya nanti kata dia diselesaikan sambil berjalannya waktu. Namun, ia mengaku akan mengutamakan pembayaran yang sudah terverifikasi ini. ‘’ Kalau memang ada walaupun sedikit harus dibuktikan oleh pemerintah niat baiknya untuk melakukan pembayaran itu kepada masyarakat,’’ ungkapnya.

Sebelumnya Kajati NTB Tedjolekm ono mengatakan 109 hektare lahan yang bermasalah tersebut sudah dikeluarkan Hak Pengolahan Lahan (HPL). ‘’ HPL-nya sudah turun dan selesai. Kasus hukum tanah itu sudah jelas dan milik Negara. itu sudah tidak bisa ditawar,’’ ujarnya.

Kemudian terkait dengan uang kerohiman sebesar Rp 4,5 juta adalah permasalahan lain dan bukan masalah hukum. ‘’ Makanya itu bukan uang ganti rugi atau kompensasi. Soalnya itu sudah jelas tanah Negara dan sudah dikeluarkan HPL,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pansus KEK Mandalika Belum Ada Hasil

Mengenai hal ini Kapolda mengatakan untuk itulah digunakan istilah uang kerohiman bukan ganti rugi. ‘’ Hanya saja nanti sumber keuangannya harus jelas juga. Jangn sampai nantinya over lap karena uang Negara tidak boleh untuk membayar tanah Negara,’’ katanya.

Terkait dengan pernyataan dari Menko Maritim  Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya menyebut sudah siap melakukan pembayaran ini, Kapolda mengatakan beberapa pihak harus bersinergi kedepannya baik itu dari kementrian maupun ITDC sendiri. Karena nantinya yang akan membayar iti adalah dari ITDC. ‘’ Agar jangan sampai di satu pihak statemennya siap. Tapi di lain pihak masih ada berapa yang perlu diselesaikan. Makanya besok saya mau ketemu dengan ITDC dan Danrem. Sebenarnya seperti apa keuangannnya itu,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda