Kapolda: Laporkan Jika Ada Polisi Pungut Biaya RJ!

Irjen Pol Djoko Poerwanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) di tingkat kepolisian, tanpa dipungut biaya sepeser pun. “Tidak ada biaya dalam proses RJ,” tegas Djoko.

Jika ada polisi, khususnya yang bertugas di NTB memungut sejumlah biaya dalam proses RJ, diminta untuk melapor. “Kalau ada, laporkan ke saya,” tegasnya.

Dijelaskan, RJ merupakan penyelesaian sebuah perkara di luar persidangan, dengan syarat yang sudah ditentukan. Salah satunya yakni kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu antara korban dan terduga pelaku. “Sifatnya tidak bisa terlimitasi dengan aturan yang lebih detail. Tetapi sifatnya fleksibel karena kedua belah pihak,” bebernya.

Namun ditegaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara RJ. Salah satunya mengenai kasus korupsi yang menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. “Perkara korupsi tidak bisa di RJ. Kan enak dia kalau kasus korupsi bisa di RJ kan,” katanya.
Selain kasus korupsi, hal yang tidak bisa diselesaikan dengan RJ ialah kasus pembunuhan dan pemerkosaan. “Kasus menghilangkan nyawa orang, kasus keasusilaan yang mengganggu kehormatan juga tidak bisa di RJ-kan,” ungkap dia.

Terhadap penyelesaian perkara dengan RJ ini, masih terus dilakukan evaluasi. Dan yang jelas, RJ ini erat kaitannya dengan keadaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tidak seimbang antara tempat dan warga hunian. “RJ ini juga dipengaruhi dengan besarnya biaya di lapas,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda