Kapolda: Judi, Narkoba dan Pungli Jadi Atensi

Irjen Pol Djoko Poerwanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polda NTB memberikan atensi terkait kasus kejahatan atau penyakit masyarakat yang sering kali dijumpai. Seperti perjudian, narkoba dan pungli, terlebih lagi jika ada keterlibatan anggota polisi. Ini merupakan direktif langsung Kapolri untuk dilaksanakan di tingkat Polda dan jajaran.
“Sebenarnya ini bukan perintah Kapolri, tapi perintah UU,” terang Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Rapim Polda ini merupakan turunan dari kegiatan rapat pimpinan Polri sebelumnya. Meski tugasnya hampir sama, tetapi kegiatan rapim ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi di tingkat jajaran. “Maka penanganannya kita samakan dari beberapa narasumber, seperti pemerintah provinsi dan stakeholder terkait. Itu untuk menyamakan persepsi kita untuk menjaga NTB ini,” katanya.


Kalau dari Polda sendiri, akan dilakukan pengawasan melekat pada anggota di jajaran untuk lebih memahami tugas pokoknya. Seperti hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan permasalahan yang ada untuk ditindaklanjuti. “Karena tugas polisi adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Terhadap pelaku kejahatan sambungnya, polisi harus melakukannya dengan penuh kehati-hatian. Salah satu kehatian-hatian ini ditunjukkan dengan kecukupan alat bukti pada sebuah tindak pidana yang terjadi. “Kecukupan alat buktinya harus fair. Itu kalau menangani kejahatan untuk berlakunya di kalangan masyarakat biasa,” imbuhnya.


Akan tetapi, jika tindak pidana kejahatan yang ada indikasi ataupun dugaan dilakukan oleh anggota polisi sendiri, harusnya pada akhir persidangan atau pembacaan vonis memiliki faktor pemberat. Karena sudah jelas mencederai nama baik institusi sendiri. “Yang bersangkutan harus bertanggung jawab, tapi kembali lagi kepada kecukupan alat bukti. Sebenarnya penanganannya sama, karena nanti dalam persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan,” cetusnya.
Ditanya soal beberapa personel di jajaran Polda yang diduga tesangkut tindak pidana, seperti IMS yang diduga dalang dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BPR Cabang Batukliang, Lombok Tengah. Djoko mengatakan pihaknya tetap menjalani dengan porsinya, yaitu melakukan penyidikan.


Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya meminta kepada Polda untuk menghadirkan yang bersangkutan, karena pada proses penyidikan yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa. Menanggapi hal itu, Djoko hanya mengatakan bahwa polisi itu bersifat melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum. “Polisi itu, dimintai ataupun tidak diminta harus melakukan itu. Kalau tidak melakukan pasti ada konsekuensinya. Kami harus hati-hati,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda