Kapal TKI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Batam, Polda Selidiki Tekong yang Memberangkatkan

23 TKI ilegal asal NTB saat berada di atas Kapal Angkatan Laut Batam. (IST/LANAL BATAM)

MATARAM–Polda NTB merespons cepat kejadian tenggelamnya kapal cepat yang ditumpangi sekitar 30 TKI atau PMI ilegal asal NTB.

Kapal tenggelam di Perairan Pulau Putri, Batam menuju Malaysia pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tekong yang memberangkatkan akan diselidiki.

“Tentunya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap masalah itu,” tegas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Raadar Lombok, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga :  Kapal Pengangkut TKI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Batam, Baru 23 Orang Berhasil Diselamatkan

Namun sebelum melangkah ke arah sana, pihak kepolisian terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait data-data para korban kapal tenggelam itu.

“Kami masih berkoordinasi dengan BP2MI terkait data-data yang ada dan juga koordinasi dengan Polda Kepri,” imbuhnya.

Adapun data sementara yang berhasil dihimpun, total 23 PMI asal NTB yang diselamatkan sementara 7 orang masih hilang di laut.

Yang selamat, 6 orang dari Kabupaten Lombok Timur, 15 orang dari Kabupaten Lombok Tengah, dan 2 orang dari Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Dicegah Berangkat di Jawa Timur, Tiga CPMI Asal Mataram Dipulangkan

Totalnya ada sekitar 30 orang di kapal cepat itu, 1 orang perempuan. Total yang berhasil diselamatkan jumlah 23 orang jenis kelamin laki-laki. Ada 1 orang atas nama Amat dibawa ke RS Budi Kemuliaan Kota Batam karena sesak nafas kebanyakan minum air laut.

Selanjutnya untuk sementara unsur SAR masih melaksanakan pencarian di lokasi kejadian dan dilaksanakan pendalaman. (RL)

Komentar Anda