Kapal Pengeruk Labuhan Haji Masih Nganggur

PIPA PENGERUK: Pipa yang akan digunakan untuk menyedot material yang dikeruk di kola sandar Pelabuhan Labuhan Haji kini sudah selesai disambung, yang membentang sampai ke ujung pelabuhan. Hanya saja pipa belum sambungkan ke kapal pengeruk (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Hingga batas waktu perjanjian kontrak telah lewat, namun aktifitas pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuah Haji, sampai saat ini tak kunjung dikerjakan, alias kapal pengeruk masih nganggur. Meskipun kapal pengeruk yang sebelumnya cukup lama terparkir di perairan Labuan Haji, kini terlihat sudah mulai mendekat di sekitar pelabuhan.

Pantuan koran ini, di sekitar pelabuhan terlihat pipa-pipa berukuran panjang dengan diameter yang cukup besar, tampak membentang dari ujung pelabuhan menuju ke kolam besar yang ada di tengah-tengah pelabuhan tersebut. Itu adalah pipa yang akan digunakan untuk menyedot material dari dalam laut. Bahkan pipa tersebut semuanya sudah selesai disambung dan tinggal difungsikan.

Selain itu, areal di sekitar pelabuhan juga sudah mulai disterilkan. Di gerbang pintu masuk dermaga, terpampang larangan masuk sembarangan untuk masyarakat umum yang tidak berkepentingan. Lebih dalam lagi, tepat di kolam besar pelabuhan yang akan digunakan sebagai lokasi pembuangan material, juga dikelilingi tali sebagai pertanda untuk tidak mendekati wilayah itu.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho diketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Bidang Cipta Karya PU setempat, belum bisa ditemui. Yang bersangkutan infomasi dari stafnya sedang keluar. “Baru kaluar, tapi saya tidak tau kemana,” jawab staf.

Sebelumnya, Plt Kadis PU Lotim, Satriadi mengatakan, kalau kontrak pengerukan kolam sandar Pelabuhan Labuan Haji telah habis pada 9 Desember lalu. Mereka pun sebelumnya telah melakukan pertemuan, dengan kontraktor, BP4D, Kejaksaan, Konsultas dan Tim Teknis.

Dalam pertemuan itu, pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan. Ini dilakukan, lantaran batas waktu pengerjaan dalam kontrak itu sendiri sudah habis. “Perusahaan yang mengajukan perpanjangan waktu, tapi masih di kaji,” ungkap Satriadi.

Masalah pengajuan perpanjangan waktu ini menurutnya, sama sekali tidak dilarang, dan boleh dilakukan pihak rekanan. Namun diberikan atau tidak itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK.

Sejauh ini pengajuan perpanjangan waktu masih sedang di kaji olah PPK itu sendiri. Diberikan atau tidak, dirinya sama sekali tidak mengetahui. Namun jika ada peluang diberikan, tentu harus diketahui berapa lama perpanjangan waktu yang akan diberikan.

Dari sana nantinya akan bisa dihitung besaran denda yang akan dikenakan kepada pihak rekanan dari sisa pengerjaan yang tidak bisa mereka selesaikan. “Pihak kontraktor mengaku apa pun keputusannya, mereka siap akan menerima. Kalau diterima, tentu ada pertimbangan teknis,” sebutnya.

Intinya lanjut dia, semua hal yang menyangkut kelanjutan pengerukan pelabuhan   sepenuhnya berada ditangan PPK. Baik itu diterima atau pun tidak, PPK lah yang akan menentukan.

Sejauh ini dia sendiri belum mendapatkan kepastian hal itu. Namun jika diterima, dipastikan pihak kontraktor akan dikenakan denda dari sisa pengerjaan yang tidak tuntas mereka lakukan.

“Saat ini kan kita belum tau juga, berapa lama perpanjangan waktunya. Tapi nanti kalau dikasih sampai tanggal berapa, lebihnya itu kontraktor akan dikenakan denda. Pengerjaan dalam kontrak itu dihitung mulai dari persiapan, bahkan mendatangkan kapal sudah masuk dalam pengerjaan, bukan ngeruk saja,” kata Satriadi. (lie)