Kapal Pengangkut TKI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Batam, Baru 23 Orang Berhasil Diselamatkan

Ilustrasi kapal tenggelam. (IST/NET)

MATARAM–Kapal pengangkut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tenggelam di Perairan Pulau Putri, Batam menuju Malaysia pada Kamis (16/6/2022).

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa membenarkan peristiwa kecelakaan laut tersebut. Disampaikan, berdasarkan informasi dari Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, dan UPT BP2MI Tanjung Pinang, bahwa di sekitar perairan Pulau Putri Batam telah terjadi kecelakaan speed boat atau kapal cepat pengangkut calon PMI pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Cerita Keluarga PMI Korban Kapal Tenggelam Di Perairan Pulau Putri Batam

Adapun data sementara PMI asal NTB yang diselamatkan sebagai berikut: 6 orang dari Kabupaten Lombok Timur, 15 orang dari Kabupaten Lombok Tengah, dan 2 orang dari Kabupaten Lombok Barat. Totalnya ada sekitar 30 orang di dalam speed boat itu, 1 orang perempuan. “Total yang berhasil diselamatkan jumlah 23 orang jenis kelamin laki-laki. Ada 1 orang atas nama Amat dibawa ke RS Budi Kemuliaan Kota Batam karena sesak nafas kebanyakan minum air laut. Selanjutnya untuk sementara unsur SAR masih melaksanakan pencarian di lokasi kejadian dan dilaksanakan pendalaman,” terangnya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga :  Kapal TKI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Batam, Polda Selidiki Tekong yang Memberangkatkan

Ditegaskan, UPT BP2MI Provinsi NTB akan terus melakukan koordinasi dan menginformasikan kembali terkait perkembangan penanganan insiden kapal tenggelam ini. (RL)

Komentar Anda